Berdasarkan hadis ini, aborsi sebelum 120 hari dapat dipertimbangkan dalam kondisi darurat, seperti:
a. Jika kehamilan membahayakan nyawa ibu.
b. Jika janin mengalami cacat berat yang tidak memungkinkan untuk hidup setelah lahir.
c. Jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, dan melanjutkan kehamilan akan menyebabkan trauma psikologis berat bagi ibu.
Aborsi setelah Janin Berusia 120 Hari
Setelah 120 hari, mayoritas ulama sepakat bahwa aborsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan benar-benar mengancam nyawa ibu. Dalam situasi ini, hukum Islam membolehkan aborsi karena menyelamatkan nyawa ibu lebih diutamakan daripada janin yang belum lahir.
Surah Al-An'am (6:151):
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar."
Alasan yang benar dalam konteks ini adalah adanya ancaman serius terhadap kehidupan ibu.
3. Prinsip Islam dalam Menghadapi Aborsi
Islam mengatur hukum-hukum terkait aborsi dengan prinsip bahwa kehidupan harus dijaga, tetapi syariat juga memberikan keringanan dalam situasi darurat. Beberapa prinsip yang dipegang dalam Islam terkait aborsi adalah:
Mengutamakan Keselamatan Nyawa Ibu