Mohon tunggu...
Eka Al Siami
Eka Al Siami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Airlangga 012111233068

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Aborsi: Larangan dan Keringanan dalam Situasi Darurat

5 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hadis ini, aborsi sebelum 120 hari dapat dipertimbangkan dalam kondisi darurat, seperti:

a. Jika kehamilan membahayakan nyawa ibu.

b. Jika janin mengalami cacat berat yang tidak memungkinkan untuk hidup setelah lahir.

c. Jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, dan melanjutkan kehamilan akan menyebabkan trauma psikologis berat bagi ibu.

Aborsi setelah Janin Berusia 120 Hari

Setelah 120 hari, mayoritas ulama sepakat bahwa aborsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan benar-benar mengancam nyawa ibu. Dalam situasi ini, hukum Islam membolehkan aborsi karena menyelamatkan nyawa ibu lebih diutamakan daripada janin yang belum lahir.

Surah Al-An'am (6:151):

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar."
Alasan yang benar dalam konteks ini adalah adanya ancaman serius terhadap kehidupan ibu.

3. Prinsip Islam dalam Menghadapi Aborsi

Islam mengatur hukum-hukum terkait aborsi dengan prinsip bahwa kehidupan harus dijaga, tetapi syariat juga memberikan keringanan dalam situasi darurat. Beberapa prinsip yang dipegang dalam Islam terkait aborsi adalah:

Mengutamakan Keselamatan Nyawa Ibu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun