Dalam situasi di mana kehamilan membahayakan nyawa ibu, Islam memberikan keringanan untuk melakukan aborsi. Hal ini berdasarkan kaidah fikih: "Bahaya yang lebih besar harus dihilangkan dengan bahaya yang lebih kecil."
Konsultasi dengan Ahli Agama dan Medis
Setiap keputusan untuk melakukan aborsi harus melibatkan konsultasi dengan ulama atau ahli fikih, serta tenaga medis yang kompeten, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan syariat dan kebutuhan medis.
Hindari Aborsi karena Alasan yang Tidak Dibenarkan
Aborsi yang dilakukan karena alasan-alasan yang tidak syar'i, seperti alasan ekonomi, keinginan menunda kehamilan, atau alasan sosial lainnya, tidak diperbolehkan dalam Islam.
Islam memandang aborsi sebagai tindakan yang serius dan memiliki implikasi hukum serta moral. Secara umum, aborsi dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan. Namun, dalam situasi darurat, seperti ancaman terhadap nyawa ibu atau kondisi medis yang sangat serius, aborsi dapat dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Setiap keputusan terkait aborsi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, melibatkan ulama, tenaga medis, serta memperhatikan hukum negara yang berlaku. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehidupan, baik ibu maupun janin, adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H