Mohon tunggu...
Eka Al Siami
Eka Al Siami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Airlangga 012111233068

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Aborsi: Larangan dan Keringanan dalam Situasi Darurat

5 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam situasi di mana kehamilan membahayakan nyawa ibu, Islam memberikan keringanan untuk melakukan aborsi. Hal ini berdasarkan kaidah fikih: "Bahaya yang lebih besar harus dihilangkan dengan bahaya yang lebih kecil."

Konsultasi dengan Ahli Agama dan Medis

Setiap keputusan untuk melakukan aborsi harus melibatkan konsultasi dengan ulama atau ahli fikih, serta tenaga medis yang kompeten, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan syariat dan kebutuhan medis.

Hindari Aborsi karena Alasan yang Tidak Dibenarkan

Aborsi yang dilakukan karena alasan-alasan yang tidak syar'i, seperti alasan ekonomi, keinginan menunda kehamilan, atau alasan sosial lainnya, tidak diperbolehkan dalam Islam.

Islam memandang aborsi sebagai tindakan yang serius dan memiliki implikasi hukum serta moral. Secara umum, aborsi dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan. Namun, dalam situasi darurat, seperti ancaman terhadap nyawa ibu atau kondisi medis yang sangat serius, aborsi dapat dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Setiap keputusan terkait aborsi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, melibatkan ulama, tenaga medis, serta memperhatikan hukum negara yang berlaku. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehidupan, baik ibu maupun janin, adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun