- PENDAHULUAN
Di tahun 2014 – 2015 ini belakangan kita banyak membaca mengenai carut-marut pemanfaatan dan tata kelola gas bumi nasional. Dimulai dari mahalnya harga gas bumi yang dikarenakan adanya trader bertingkat sebagai “pemburu rente”, terhambat dan tumpang tindihnya pembangunan infrastruktur gas yang dikarenakan tata kelola gas bumi nasional belum teregulasi dengan benar.
Media-media menginformasikan permasalahan di atas belum secara utuh, komentar – komentar dari pakar “dadakan” maupun dari pihak yang berkepentingan dari sisi masing-masing membuat publik yang awam akan bisnis gas menjadi bingung. Meskipun saya pribadi belum berpengalaman atau ahli dalam bidang ini, namun berdasarkan pekerjaan sehari-hari saya dan hasil diskusi yang pernah dilakukan dengan rekan-rekan di bidang sejenis, akan coba digambarkan bagaimana bisnis gas bumi di Indonesia berjalan, mudah-mudahan hal ini dapat membantu dan bermanfaat setidaknya dalam menambah pengetahuan dalam bidang ini, saya harapkan juga masukannya apabila ada hal yang kurang benar dalam informasi ini.
- RANTAI PEMANFAATAN GAS BUMI DI INDONESIA
Apabila digambarkan, saya coba gambarkan rantai bisnis pemanfaatan gas bumi nasional sebagai berikut:
[caption caption="Rantai Pemanfaatan gas Bumi melalui Pipa"][/caption]
Keterangan gambar:
Kegiatan diklasifikasikan dalam 3 (tiga) zona, yaitu kegiatan hulu (upstream), midstream dan hilir (downstream).
- Produsen Gas, adalah pelaku bisnis dalam hal produksi dan penyediaan gas bumi, umumnya adalah Production Sharing Contract (“PSC”) atau dalam bahasa Indonesia Kontraktor Kontrak Kerjasama (“KKKS”) seperti PT Pertamina EP, ConocoPhillips, Total Indonesie, Chevron dan lain-lain. KKKS ini memproduksi gas berdasarkan Plan of Development (“POD”) yang telah disetujui SKK MIGAS (dulu BPMIGAS, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Produsen Gas menjual gas ke konsumen besar yang mendapat prioritas (Pupuk, Listrik, City Gas, Industri Strategis) atau konsumen lain (Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi/Trader) dengan penjualan gas di wellhead (titik penyerahan setelah sumur).
- Konsumen Eligible, adalah konsumen gas yang mendapatkan prioritas alokasi gas dan dapat membeli langsung gas dari produsen. Prioritas tersebut meliputi pupuk, listrik, jaringan gas rumah tangga dan industri strategis (Contoh: Pupuk Kaltim, Pusri, Kujang, PLN, Krakatau Steel).
- Konsumen Badan Usaha, adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Berfasilitas yang dapat membeli gas dari produsen dan dijual ke end user. Badan Usaha ini yang sering disebut sebaga gas trader, sesuai dengan Izin Usaha-nya, Badan Usaha ini seharusnya memiliki fasilitas/infrastruktur untuk mengangkut gas ke end user. Misalnya, Badan Usaha ini menggunakan fasilitas pipa transmisi dan membangun pipa dari tap-out pipa transmisi ke fasilitas end user.
- Transporter, adalah Badan Usaha yang memiliki pipa transmisi yang dapat digunakan bersama (open access) yang melakukan pengangkutan gas milik Shipper (Shipper ini bisa Produsen atau Konsumen) dari Titik Terima ke Titik Serah (Contoh Transporter: Pertagas dan PGN (sebagian)).
- Distributor, adalah Badan Usaha yang memiliki jaringan pipa distribusi yang dapat digunakan bersama (open access) untuk mengangkut gas milik Shipper dari pipa transmisi ke konsumen. Namun kenyataannya pipa distribusi in tidak dapat digunakan bersama dan dijadikan pipa berstatus dedicated, artinya pipa ini digunakan hanya untuk mengangkut gas milik pemilik pipa ke konsumennya.
- End User, adalah konsumen gas yang membeli gas dari produsen gas atau badan usaha niaga gas untuk keperluannya sendiri yang diangkut melalui pipa transmisi dan distribusi. Kenyataannya end user saat ini membeli gas dari pemilik jaringan distribusi (dedicated) atau dari multi trader.
Gambar di atas menunjukkan proses pemanfaatan gas pipa, contoh pemanfaatan lainnya adalah pemanfaatan gas bumi untuk dimanfaatkan di Kilang LPG, CNG maupun LNG Plant.
[caption caption="Contoh Pemanfaatan Gas Bumi"]
Untuk sumber gas yang berada jauh dari lokasi permintaan gas bumi, apabila dinilai ekonomis maka gas dapat diubah menjadi LNG, ditransportasikan melalui kapal LNG, kemudian di tempat tujuan LNG diubah kembali menjadi gas melalui fasilitas storage dan regasification untuk kemudian diangkut ke pengguna melalui moda transportasi pipa. Moda transportasi selain pipa adalah CNG trucking, di mana gas bumi dikompresi dengan tekanan tertentu kemudian diangkut melalui trucking atau kereta ke tempat konsumen.
- PERMASALAHAN TATA KELOLA GAS BUMI DI INDONESIA