Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi guru, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya
Komponen Gaji ke-13:
Gaji ke-13 yang diterima oleh guru ASN terdiri dari beberapa komponen utama:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja (jika ada).
Besaran Gaji ke-13:
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan masa kerja masing-masing guru. Contoh untuk kategori guru yang bukan pegawai ASN di lembaga non-struktural adalah sebagai berikut:
- SD/SMP/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp3.571.050
- SMA/Diploma I/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp4.089.750
- Strata I/Diploma IV/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp5.492.550
Pendanaan:
Gaji ke-13 bagi guru yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk tunjangan profesi guru atau dosen jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja. Sedangkan bagi guru yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Waktu Pencairan
Gaji ke-13 ini direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni 2024, sebagai bantuan untuk mendukung biaya pendidikan bagi anak-anak aparatur negara. Pencairan ini dilakukan setelah pencairan THR, yang biasanya dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan Tambahan
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja hingga 100% bagi ASN di instansi pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, gaji ASN mengalami kenaikan sebesar 8%, dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12%
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan aparatur negara lainnya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi Masyarakat.
Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
a. Jenjang SD/SMP/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Sumber :