Mohon tunggu...
Maulana Ferdiansyah
Maulana Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Gaji ke-13 untuk Guru ASN: Rincian, Besaran, dan Dampaknya pada Tahun 2024

4 Juni 2024   08:37 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:10 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: uinjkt.ac.id/)

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

a. Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

(Sumber: uinjkt.ac.id/)
(Sumber: uinjkt.ac.id/)

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun