Mohon tunggu...
Maulana Ferdiansyah
Maulana Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Gaji ke-13 untuk Guru ASN: Rincian, Besaran, dan Dampaknya pada Tahun 2024

4 Juni 2024   08:37 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:10 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: uinjkt.ac.id/)

- SD/SMP/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp3.571.050

- SMA/Diploma I/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp4.089.750

- Strata I/Diploma IV/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp5.492.550

Pendanaan:

Gaji ke-13 bagi guru yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk tunjangan profesi guru atau dosen jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja. Sedangkan bagi guru yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni 2024, sebagai bantuan untuk mendukung biaya pendidikan bagi anak-anak aparatur negara. Pencairan ini dilakukan setelah pencairan THR, yang biasanya dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan Tambahan

Pada tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja hingga 100% bagi ASN di instansi pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, gaji ASN mengalami kenaikan sebesar 8%, dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12%

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan aparatur negara lainnya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi Masyarakat.

Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun