JIka itu dikaitkan dengan kondisi kinerja ASN yang juga bisa kena penyakit Maag (Makan Gaji Buta) maka kondisinya tidak jauh berbeda dampaknya dengan penyakit maag secara medis.Â
Dampak buruk bagi ASN yang kegandrungan makan gaji buta adalah tidak komitmen serta amanah dalam menjalankan tupoksinya. Tupoksi yang dilakukannya hanya sekadar memenuhi administrasi formal saja, tidak peduli tentang bagaimana hasil, kualitas yang dikerjakan.
Fatalnya nilai suatu pekerjaan bisa diakali dengan bukti administrasi yang tertera di lembaran-lembaran kertas. Padahal pekerjaan itu tidak dilaksanakan, asalkan ada bukti absen, jurnal kerja harian yang dibuat.
Sebagai ASN yang dituntut secara normative harus professional dan berintegritas, maka merupakan keniscayaan untuk tidak mengalami 11 jenis penyakit tersebut. Menjadi pedoman penting bagi ASN  bahwa  pekerjaan itu adalah amanah dan tanggung jawab  yang berhubungan erat dengan ibadah dan ketaqwaan kepada Tuhan Maha Penguasa.Â
Jika tidak ditunaikan dengan baik, maka itulah kualitas ibadah dan ketaqwaan kita. Dan efek yang akan ditimbulkan adalah 11 penyakit yang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Secara administrative Tupoksi ASN pun telah diatur dalam PP nomor 94 Â Tahun 2021 yang memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Taat pada aturan tersebut menjadi representative bagi ASN dalam melakoni pekerjaannya dengan penuh amanah dan tanggung jawab. (erh). Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI