Sungguh indah jalan cerita napi koruptor di negeri ini. Tak usah berlama-lama mendekam di penjara, cukup menjalani minimal sembilan bulan atau dua per tiga dari masa pidana, asal berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, bisa bebas bersyarat.
Mantap! Tak mau kalah dari rakyat yang dihadiahi kenaikan harga BBM di awal bulan, napi koruptor juga mendapat kado istimewa di awal bulan
Jika sudah begini, tak mengherankan jika komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini kerap dipertanyakan.
Akankah korupsi benar-benar tercerabut ketika peraturan yang ada minim memberikan efek jera bagi napi koruptor yang jelas-jelas terbukti melakukan tindak korupsi?
Bebas Bersyarat untuk Napi Koruptor Sudah Sesuai Peraturan
Di awal bulan September 2022 ini, tepatnya di tanggal 6 September sudah ada 23 napi koruptor memperoleh SK Pembebasan Bersyarat.
Meski cukup membuat syok masyarakat, pemerintah meyakinkan bahwa pembebasan bersyarat bagi napi koruptor sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal ini salah satunya disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly hari Jumat, 9 September lalu di Istana Merdeka, Jakarta.
"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna.
Senada dengan Yasonna, Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumhan Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa pemberian 'bebas bersyarat' bagi napi koruptor sudah sesuai dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika seperti dikutip dari PMJ News.