Tujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat, pada Pasal 2 yang  menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Kasus ini memang perlu ditindak lanjuti lebih jauh dan bisa secara hukum. Sistem yang berusaha dibangun sebetulnya untuk mempermudah, karena itu kecurangan dalam bentuk apa pun perlu dicegah.Â
Pihak-pihak terkait termasuk pemerintah desa juga tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM pada orang yang semestinya. Jangan sampai, rasa cinta sebagai orang tua membuat kita berambisi dan melakukan kecurangan, karena itu berdampak buruk bagi anak kita sendiri.
Bapak Ari Santoso juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mencatat beberapa poin yang akan dievaluasi terkait penerimaan siswa bersistem zonasi PPDB kemarin yaitu 1). Praktik Baik/ Tidak Ada Masalah, 2). Kordinasi Intensif Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi, 3). Pemetaan Daya Tampung, 4). Pemerataan Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Sekolah, dan 5). Distribusi Peningkatan Kualitas Guru.
Semoga penerapan sistem zonasi PPDB ini terus dapat diperbaiki untuk memberikan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, agar tidak ada lagi anak bangsa yang tidak merasakan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H