Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berlakunya Sistem Zonasi PPDB, Kemdikbud Menjawab Kegelisahan Masyarakat

13 Agustus 2018   07:25 Diperbarui: 13 Agustus 2018   07:57 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat, pada Pasal 2 yang  menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

Bahagia Jika Semua Anak Bangsa Mendapatkan Pendidikan. Dok. Pribadi
Bahagia Jika Semua Anak Bangsa Mendapatkan Pendidikan. Dok. Pribadi
Berlakunya peraturan sistem zonasi PPDB tidak dipungkiri masih belum sepenuhnya sempurna dalam eksekusinya di daerah. Belakangan muncul beberapa kasus yang berkaitan dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB di berbagai daerah misalnya penyelewengan atau penyalahgunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang marak digunakan para orang tua calon siswa agar anak mereka diterima pihak sekolah.

Kasus ini memang perlu ditindak lanjuti lebih jauh dan bisa secara hukum. Sistem yang berusaha dibangun sebetulnya untuk mempermudah, karena itu kecurangan dalam bentuk apa pun perlu dicegah. 

Pihak-pihak terkait termasuk pemerintah desa juga tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM pada orang yang semestinya. Jangan sampai, rasa cinta sebagai orang tua membuat kita berambisi dan melakukan kecurangan, karena itu berdampak buruk bagi anak kita sendiri.

Bapak Ari Santoso juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mencatat beberapa poin yang akan dievaluasi terkait penerimaan siswa bersistem zonasi PPDB kemarin yaitu 1). Praktik Baik/ Tidak Ada Masalah, 2). Kordinasi Intensif Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi, 3). Pemetaan Daya Tampung, 4). Pemerataan Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Sekolah, dan 5). Distribusi Peningkatan Kualitas Guru.

Semoga penerapan sistem zonasi PPDB ini terus dapat diperbaiki untuk memberikan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, agar tidak ada lagi anak bangsa yang tidak merasakan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun