Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berlakunya Sistem Zonasi PPDB, Kemdikbud Menjawab Kegelisahan Masyarakat

13 Agustus 2018   07:25 Diperbarui: 13 Agustus 2018   07:57 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompasiana Perspektif. Dok. Pribadi

Elemen penting dari kemajuan sebuah bangsa adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui pendidikan. 

Pendidikan adalah sarana untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul. Melalui pendidikan yang berkualitas, akan lahir para pemuda yang berkualitas pula.

Pendidikan Hak Semua Anak
Anak adalah anugerah dan amanah yang diberikan Tuhan kepada setiap keluarga. Sebagai pemberian yang selalu didambakan setiap pasangan yang telah menikah, kehadiran buah hati tidak hanya disyukuri, tapi sebagai amanah, anak perlu dijaga dengan baik dan dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Selain kesehatan, kebutuhan penting yang harus dipenuhi para orang tua untuk anak-anak mereka adalah kebutuhan pendidikan.
Semangat pendidikan tercermin dalam Pembukaan (Preambule) UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Untuk mewujudkan semangat itu, salah satunya melalui pemenuhan hak pendidikan yang diberikan kepada semua anak Indonesia.

Dalam UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian juga dikuatkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Juga diperkuat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Oleh sebab itu, pendidikan bagi semua anak bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tapi juga pemerintah pusat hingga daerah. Penyediakan sarana prasarana, kebijakan, sistem dan kurikulum serta bantuan pembiayaan menjadi tanggung jawab  yang perlu dipikirkan bersama-sama.

Tujuan Zonasi PPDB

Penjelasan Mengenai Zonasi PPDB. Sumner: Kemdikbud
Penjelasan Mengenai Zonasi PPDB. Sumner: Kemdikbud
Dalam Kesempatan Kompasiana Perspektif, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Dr.Ir. Ari Santoso, DEA mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa kebijakan zonasi sekolah sebetulnya bertujuan untuk memeratakan jumlah siswa di masing-masing sekolah. Dengan demikian, tidak akan ada  sekolah yang memiliki kelebihan murid.

Dengan penerapan sistem zonasi menurutnya, para siswa yang pandai tidak hanya berkumpul di satu sekolah saja (homogen). Sehingga setiap sekolah akan menerima siswa yang beragam. Para guru yang berkualitas menjadi merata tidak berkumpul di satu sekolah saja, dengan siswa yang beragam para guru dituntut untuk kreatif.

Penerapan sistem zonasi PPDB merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang dapat dirasakan oleh setiap anak bangsa. 

Tujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat, pada Pasal 2 yang  menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

Bahagia Jika Semua Anak Bangsa Mendapatkan Pendidikan. Dok. Pribadi
Bahagia Jika Semua Anak Bangsa Mendapatkan Pendidikan. Dok. Pribadi
Berlakunya peraturan sistem zonasi PPDB tidak dipungkiri masih belum sepenuhnya sempurna dalam eksekusinya di daerah. Belakangan muncul beberapa kasus yang berkaitan dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB di berbagai daerah misalnya penyelewengan atau penyalahgunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang marak digunakan para orang tua calon siswa agar anak mereka diterima pihak sekolah.

Kasus ini memang perlu ditindak lanjuti lebih jauh dan bisa secara hukum. Sistem yang berusaha dibangun sebetulnya untuk mempermudah, karena itu kecurangan dalam bentuk apa pun perlu dicegah. 

Pihak-pihak terkait termasuk pemerintah desa juga tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM pada orang yang semestinya. Jangan sampai, rasa cinta sebagai orang tua membuat kita berambisi dan melakukan kecurangan, karena itu berdampak buruk bagi anak kita sendiri.

Bapak Ari Santoso juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mencatat beberapa poin yang akan dievaluasi terkait penerimaan siswa bersistem zonasi PPDB kemarin yaitu 1). Praktik Baik/ Tidak Ada Masalah, 2). Kordinasi Intensif Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi, 3). Pemetaan Daya Tampung, 4). Pemerataan Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Sekolah, dan 5). Distribusi Peningkatan Kualitas Guru.

Semoga penerapan sistem zonasi PPDB ini terus dapat diperbaiki untuk memberikan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, agar tidak ada lagi anak bangsa yang tidak merasakan pendidikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun