Mohon tunggu...
Eggy Aryabhazda Suwandi
Eggy Aryabhazda Suwandi Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Pascasarjana Magister Management Universitas Widyatama

H. Eggy Aryabhazda Suwandi, S.M., adalah seorang ekstrovert yang energik, entrepreneur, dan mahasiswa Magister Manajemen di Universitas Widyatama. Hobi berenang, rekreasi, fotografi, dan videografi membantunya berbagi cerita inspiratif. Dengan minat di bidang kewirausahaan dan manajemen,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa Penjualan Sepi? Uang Tersedot ke Judi Online, Hancurnya Ekonomi Bangsa

3 Oktober 2024   10:40 Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: H. Eggy Aryabhazda Suwandi, S.M.

Abstrak:

Judi online telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan moral bangsa Indonesia. Dari tahun 2020 hingga 2024, triliunan rupiah tersedot ke dalam aktivitas perjudian online, yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan penurunan penjualan di sektor riil, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Judi bukan hanya dosa besar dalam Islam, tetapi juga menyebabkan krisis ekonomi yang merugikan stabilitas bangsa. Tulisan ini menyoroti dampak haram judi online terhadap perekonomian dan mengajak umat untuk kembali pada ajaran Islam serta mengembalikan perputaran uang ke sektor halal demi kesejahteraan bersama. Penambahan data terkait perkembangan e-commerce nasional memperlihatkan ketimpangan besar antara aktivitas ekonomi halal dan ilegal.

Pendahuluan:

Selama beberapa tahun terakhir, judi online telah berkembang pesat di Indonesia, dengan perputaran uang yang sangat besar dan dampak ekonomi yang merugikan. Dalam Islam, judi (maysir) diharamkan karena menghancurkan individu dan masyarakat. QS. Al-Maidah: 90 memperingatkan umat Muslim untuk menjauhi judi, karena perbuatan ini termasuk tipu daya setan yang membawa kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Pertumbuhan judi online yang eksponensial sejak 2020 mengakibatkan tersedotnya dana masyarakat yang seharusnya berputar di sektor riil dan halal. Hal ini semakin diperparah dengan meningkatnya penetrasi teknologi, di mana akses ke platform perjudian online semakin mudah dijangkau. Sementara e-commerce terus tumbuh pesat dan berkontribusi positif terhadap ekonomi, uang yang tersedot ke dalam judi online justru menciptakan distorsi yang menghancurkan banyak sektor, terutama UKM.

Perputaran Uang Judi Online (2020-2024):

Dari tahun 2020 hingga 2024, perputaran uang dalam judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat drastis, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp 27 triliun
  • 2021: Rp 81 triliun
  • 2022: Rp 160 triliun
  • 2023: Rp 327 triliun
  • 2024 (proyeksi): Lebih dari Rp 1.000 triliun.

Pertumbuhan perputaran uang ini mengkhawatirkan karena uang yang seharusnya mendukung ekonomi domestik melalui konsumsi barang halal atau investasi produktif, malah tersedot ke aktivitas ilegal yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Bahkan sebagian besar uang dari judi online mengalir keluar negeri, memperkaya sindikat internasional yang merugikan perekonomian domestik.


Dampak Ekonomi Judi Online:

  1. Penurunan Daya Beli Masyarakat:Dengan uang yang dihabiskan untuk berjudi, daya beli masyarakat menurun drastis. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan layanan, dihabiskan untuk aktivitas judi. Pada 2022, UKM di Indonesia mengalami penurunan omset hingga 20-30% karena daya beli yang tergerus. Ini menimbulkan efek domino, di mana banyak bisnis kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian terpaksa gulung tikar.

  2. Pengurangan Lapangan Kerja:Penurunan daya beli menyebabkan banyak usaha mengalami penurunan omset, yang pada gilirannya memicu gelombang PHK di berbagai sektor. Banyak pekerja kehilangan mata pencaharian mereka karena bisnis yang tidak mampu lagi beroperasi secara optimal. Pengurangan lapangan kerja ini meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk situasi sosial-ekonomi masyarakat.

  3. Larinya Uang ke Mafia Judi Internasional:Sebagian besar uang yang dihabiskan dalam judi online tidak berputar kembali dalam ekonomi nasional, melainkan mengalir keluar negeri. Ini merugikan perekonomian domestik secara signifikan karena uang tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Larinya uang ke sindikat internasional menambah ketidakstabilan ekonomi nasional dan memperlebar kesenjangan sosial.


Perbandingan dengan Total Penjualan E-Commerce Nasional:

Untuk memberikan perspektif yang lebih lengkap, berikut perbandingan antara perputaran uang judi online dan penjualan e-commerce di Indonesia selama 2020 hingga 2024:

  • Total Penjualan E-Commerce Nasional (2020--2024):

    • 2020: Rp 573 triliun
    • 2021: Rp 611 triliun
    • 2022: Rp 876 triliun
    • 2023: Rp 1.045 triliun
    • 2024 (proyeksi): Rp 1.315 triliun.
  • Perputaran Uang Judi Online (2020--2024):

    • 2020: Rp 27 triliun
    • 2021: Rp 81 triliun
    • 2022: Rp 160 triliun
    • 2023: Rp 327 triliun
    • 2024 (proyeksi): Lebih dari Rp 1.000 triliun.

Anlisisa:Meski e-commerce Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan, uang yang tersedot ke judi online hampir menyamai penjualan e-commerce pada 2024. Ini berarti bahwa sektor riil kehilangan sebagian besar potensi pendapatan, yang dapat digunakan untuk investasi produktif, konsumsi barang dan jasa, serta pengembangan UKM. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online memberikan dampak buruk yang nyata bagi perputaran uang di sektor ekonomi formal.

Keharaman Judi dalam Perspektif Islam:

Dalam Islam, judi adalah perbuatan yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Maidah: 90 menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan yang membawa umat kepada kerugian baik di dunia maupun di akhirat. Judi menghancurkan iman pelakunya, merusak moral, serta menguras harta secara sia-sia. Rasulullah SAW juga bersabda bahwa siapa yang memakan harta dari hasil judi, ia memakan api neraka (HR. Bukhari).

  1. Dosa Judi dan Kehancuran Moral:Judi adalah dosa besar yang menghancurkan keimanan dan membawa malapetaka bagi kehidupan pelakunya. Uang hasil judi adalah harta haram yang membawa pelakunya kepada kehancuran, baik secara moral maupun sosial.

  2. Kerusakan Sosial dan Keluarga:Pelaku judi online sering terjebak dalam lingkaran hutang dan kecanduan, sehingga mereka kehilangan kendali atas hidup dan merusak tanggung jawab terhadap keluarga. Anak-anak dan istri seringkali diabaikan karena pelaku judi menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi malah habis di meja perjudian.

Solusi dan Ajakan untuk Meninggalkan Judi:

Dengan melihat dampak besar dari judi online terhadap moralitas dan ekonomi bangsa, penting bagi masyarakat untuk segera meninggalkan aktivitas ini. Islam menekankan pentingnya mencari nafkah yang halal dan meninggalkan segala bentuk kegiatan yang haram.

  1. Kembali kepada Ajaran Islam:Allah SWT memerintahkan umat untuk mencari rezeki yang halal dan bertaubat dari perbuatan dosa. Meninggalkan judi adalah langkah pertama untuk mengembalikan perputaran uang ke sektor yang halal dan produktif.

  2. Peran Pemerintah dan Ulama:Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dalam memblokir akses ke situs judi online serta menegakkan hukum bagi para pelakunya. Ulama juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi dan pentingnya menjalankan ajaran agama untuk kesejahteraan bersama.

Kesimpulan:

Judi online telah merusak perekonomian dan moral bangsa. Uang yang tersedot ke dalam aktivitas ilegal ini telah menurunkan daya beli masyarakat, menggerus omset UKM, dan menyebabkan pengurangan lapangan kerja. Sementara e-commerce tumbuh pesat dan menjadi pilar ekonomi halal, judi online memberikan dampak destruktif dengan hampir menyamai perputaran uang e-commerce. Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan ulama dalam memberantas judi online serta mendorong masyarakat untuk kembali kepada sektor halal dan produktif, demi stabilitas ekonomi dan moralitas bangsa.

Referensi:

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Maidah: 90.
  2. Al-Qur'an, Surah Az-Zumar: 53.
  3. Bareskrim Polri, "Laporan Perputaran Uang Judi Online di Indonesia 2023."
  4. Kementerian Perdagangan RI, "Dampak Judi Online terhadap Penjualan di Sektor UKM 2022."
  5. Tech in Asia, "Indonesia E-commerce Market Analysis 2020-2024."
  6. BPS, "Statistik E-Commerce 2022"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun