Dosa Judi dan Kehancuran Moral:Judi adalah dosa besar yang menghancurkan keimanan dan membawa malapetaka bagi kehidupan pelakunya. Uang hasil judi adalah harta haram yang membawa pelakunya kepada kehancuran, baik secara moral maupun sosial.
Kerusakan Sosial dan Keluarga:Pelaku judi online sering terjebak dalam lingkaran hutang dan kecanduan, sehingga mereka kehilangan kendali atas hidup dan merusak tanggung jawab terhadap keluarga. Anak-anak dan istri seringkali diabaikan karena pelaku judi menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi malah habis di meja perjudian.
Solusi dan Ajakan untuk Meninggalkan Judi:
Dengan melihat dampak besar dari judi online terhadap moralitas dan ekonomi bangsa, penting bagi masyarakat untuk segera meninggalkan aktivitas ini. Islam menekankan pentingnya mencari nafkah yang halal dan meninggalkan segala bentuk kegiatan yang haram.
Kembali kepada Ajaran Islam:Allah SWT memerintahkan umat untuk mencari rezeki yang halal dan bertaubat dari perbuatan dosa. Meninggalkan judi adalah langkah pertama untuk mengembalikan perputaran uang ke sektor yang halal dan produktif.
Peran Pemerintah dan Ulama:Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dalam memblokir akses ke situs judi online serta menegakkan hukum bagi para pelakunya. Ulama juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi dan pentingnya menjalankan ajaran agama untuk kesejahteraan bersama.
Kesimpulan:
Judi online telah merusak perekonomian dan moral bangsa. Uang yang tersedot ke dalam aktivitas ilegal ini telah menurunkan daya beli masyarakat, menggerus omset UKM, dan menyebabkan pengurangan lapangan kerja. Sementara e-commerce tumbuh pesat dan menjadi pilar ekonomi halal, judi online memberikan dampak destruktif dengan hampir menyamai perputaran uang e-commerce. Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan ulama dalam memberantas judi online serta mendorong masyarakat untuk kembali kepada sektor halal dan produktif, demi stabilitas ekonomi dan moralitas bangsa.
Referensi:
- Al-Qur'an, Surah Al-Maidah: 90.
- Al-Qur'an, Surah Az-Zumar: 53.
- Bareskrim Polri, "Laporan Perputaran Uang Judi Online di Indonesia 2023."
- Kementerian Perdagangan RI, "Dampak Judi Online terhadap Penjualan di Sektor UKM 2022."
- Tech in Asia, "Indonesia E-commerce Market Analysis 2020-2024."
- BPS, "Statistik E-Commerce 2022"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H