Dalam mekanisme pemeriksaan pajak sesuai Pasal 17C UU KUP, penerapan Cardinal Virtue oleh petugas pajak dapat meningkatkan kualitas dan integritas proses pemeriksaan. Prudence, Temperance, Fortitude, dan Justice masing-masing memberikan pedoman yang membantu petugas untuk bertindak obyektif, profesional, dan berkeadilan. Dengan menerapkan keutamaan ini, petugas pajak dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.
Daftar Pustaka
- Aquinas, T. (1981). Summa Theologica.
- Huda, N. (2021). Etika Profesi dalam Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Penerbit Media Tax.
- Mulyadi, D. (2020). Panduan Pemeriksaan Pajak Berbasis Etika. Jakarta: Lembaga Studi Pajak.
- Republika Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jakarta: Lembaga Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Ghozali, H. (2021). Teori Moral dalam Praktik Perpajakan. Jakarta: Pustaka Profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H