Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 - Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

6 November 2024   20:36 Diperbarui: 6 November 2024   20:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Aquinas101

Pengendalian diri dalam konteks pemeriksaan pajak bisa diwujudkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Menghindari bias atau keberpihakan: Dalam proses pemeriksaan, petugas harus dapat menjaga obyektivitas dan tidak membiarkan perasaan pribadi memengaruhi keputusan. Temperance membantu petugas untuk bersikap netral dan obyektif, serta menghindari keberpihakan terhadap pihak tertentu, baik itu wajib pajak maupun institusi DJP.
  • Menjaga ketenangan dalam situasi konflik: Seringkali dalam pemeriksaan pajak, terjadi perdebatan antara petugas dan wajib pajak mengenai interpretasi peraturan atau penghitungan pajak. Dalam situasi seperti ini, penting bagi petugas untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh emosi. Sikap yang tenang dapat menciptakan suasana yang lebih produktif dan membantu dalam menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
  • Fokus pada fakta dan bukti: Temperance juga berarti petugas harus fokus pada fakta dan bukti yang ada, bukan pada asumsi atau spekulasi. Dengan berfokus pada fakta, petugas dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pemeriksaan Pasal 17C, pengendalian diri menjadi sangat penting karena petugas dituntut untuk tetap bersikap profesional meskipun menghadapi perlawanan atau keberatan dari wajib pajak. Dengan mengedepankan sikap sederhana dan terkendali, proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang dicapai akan lebih obyektif.

3. Fortitude (Ketabahan atau Keberanian)

Fortitude atau ketabahan mengacu pada ketahanan dan keberanian dalam menghadapi tantangan atau hambatan. Dalam pemeriksaan pajak, petugas sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, seperti data yang tidak lengkap, wajib pajak yang tidak kooperatif, atau situasi hukum yang kompleks. Fortitude memungkinkan petugas untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya meskipun dihadapkan pada situasi yang sulit.

Beberapa contoh penerapan Fortitude dalam pemeriksaan pajak meliputi:

  • Ketekunan dalam mengumpulkan bukti: Petugas sering kali harus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan bahwa setiap aspek telah diperiksa dengan benar. Ketabahan dalam mengumpulkan bukti sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta yang valid.
  • Keberanian untuk menegakkan aturan: Fortitude juga berarti petugas harus memiliki keberanian untuk menegakkan aturan, meskipun menghadapi tekanan dari wajib pajak atau pihak lain. Petugas yang memiliki ketabahan akan lebih mampu menegakkan peraturan dengan konsisten, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau eksternal.
  • Kemampuan untuk menyelesaikan tugas hingga tuntas: Fortitude memungkinkan petugas untuk tetap fokus dan bersemangat dalam menyelesaikan proses pemeriksaan hingga tuntas, meskipun menghadapi hambatan atau tantangan. Ketabahan ini membantu menjaga kualitas hasil pemeriksaan serta memastikan bahwa tidak ada aspek yang terabaikan.

Dalam konteks pemeriksaan Pasal 17C, ketabahan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keberatan dari wajib pajak dihadapi dengan kepala dingin dan profesionalisme. Dengan memiliki ketabahan, petugas dapat mengatasi berbagai tantangan dalam proses pemeriksaan dan memastikan bahwa hasil akhir tetap obyektif.

4. Justice (Keadilan)

Justice atau keadilan adalah prinsip utama dalam Cardinal Virtue yang mengarahkan petugas pajak untuk berlaku adil dan tidak memihak dalam setiap keputusannya. Justice dalam pemeriksaan pajak berarti bahwa petugas harus menilai setiap kasus dengan obyektif, mempertimbangkan hak-hak wajib pajak, dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Beberapa bentuk penerapan Justice dalam pemeriksaan pajak antara lain:

  • Memastikan hak-hak wajib pajak dihormati: Justice menuntut petugas untuk memperhatikan hak-hak wajib pajak, termasuk hak untuk mengajukan keberatan dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas hasil pemeriksaan.
  • Memberikan penilaian yang obyektif dan transparan: Justice juga berarti petugas harus transparan dalam proses pemeriksaan dan memberikan penilaian yang obyektif berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.
  • Menghindari tindakan diskriminatif atau favoritisme: Justice menuntut petugas untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap wajib pajak atau memberikan perlakuan yang berbeda berdasarkan faktor yang tidak relevan.

Dalam konteks Pasal 17C, Justice menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan transparan. Dengan menerapkan prinsip keadilan, DJP dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun