Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 - Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

6 November 2024   20:36 Diperbarui: 6 November 2024   20:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Aquinas101

Pemahaman Regulasi yang Mendalam: Petugas pemeriksa pajak harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk UU KUP, dan pengetahuan terkait Pasal 17C. Dengan pemahaman ini, petugas akan mampu menilai kasus dengan obyektif dan tidak terburu-buru dalam menilai kebenaran atau kesalahan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Sebagai contoh, dalam interpretasi undang-undang atau kebijakan pajak tertentu, Prudence menjadi penting untuk memastikan bahwa penilaian didasarkan pada pemahaman hukum yang benar dan tepat.

  • Analisis Berdasarkan Bukti: Dalam pemeriksaan pajak, petugas harus melakukan analisis berdasarkan data yang tersedia. Prudence membantu petugas untuk menghindari kesimpulan yang didasarkan pada asumsi atau intuisi semata. Misalnya, ketika menghadapi kasus yang kompleks atau data yang tidak lengkap, petugas harus bersikap hati-hati dan mengutamakan bukti sebelum memberikan penilaian.

  • Perencanaan dan Konsultasi yang Baik: Dalam beberapa kasus, penting bagi petugas untuk melakukan konsultasi dengan tim atau ahli lainnya sebelum mengambil keputusan. Konsultasi ini dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan membantu petugas untuk memahami permasalahan dari berbagai sudut pandang. Dengan demikian, petugas tidak hanya mengandalkan pandangan pribadi, tetapi juga mendapatkan masukan yang berharga dari pihak lain.

  • Dalam pemeriksaan pajak, kebijaksanaan ini diwujudkan melalui beberapa tahapan, antara lain:

    • Analisis mendalam terhadap data wajib pajak: Sebelum mengambil keputusan, petugas harus menganalisis data keuangan yang disediakan oleh wajib pajak dan menilai kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Analisis ini mencakup pemeriksaan terhadap laporan keuangan, transaksi, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disajikan wajib pajak.
    • Konsultasi dan diskusi dengan tim: Kebijaksanaan juga berarti bersedia menerima masukan atau pandangan dari rekan kerja atau ahli lainnya. Dalam proses pemeriksaan, keputusan yang bijak sering kali membutuhkan pandangan yang beragam untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik dan paling adil.
    • Evaluasi risiko dan dampak: Prudence juga menuntut petugas untuk mempertimbangkan risiko atau dampak dari setiap keputusan yang diambil, baik terhadap wajib pajak maupun terhadap DJP. Misalnya, keputusan yang terlalu keras dapat menimbulkan konflik dengan wajib pajak, sementara keputusan yang terlalu lunak dapat merugikan negara.

    Penerapan kebijaksanaan dalam pemeriksaan pajak membantu petugas untuk menghindari kesalahan penilaian yang bisa berdampak negatif terhadap wajib pajak maupun DJP. Dengan mempertimbangkan setiap aspek secara cermat, petugas pajak dapat menghasilkan keputusan yang obyektif dan berkeadilan.

    2. Temperance (Kesederhanaan atau Pengendalian Diri)

    Temperance atau kesederhanaan mengacu pada kemampuan untuk mengendalikan diri, baik dalam hal emosi, perilaku, maupun keputusan. Dalam pemeriksaan pajak, petugas sering kali dihadapkan pada situasi yang menantang, seperti konflik dengan wajib pajak atau tekanan dari pihak eksternal. Dengan memiliki sikap yang sederhana dan terkendali, petugas dapat menghindari tindakan yang tergesa-gesa atau keputusan yang emosional.

    Penerapan Temperance dalam konteks pemeriksaan pajak meliputi:

    • Menjaga Obyektivitas dalam Situasi Konflik: Dalam beberapa kasus, wajib pajak mungkin tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan mengajukan keberatan. Dalam situasi ini, petugas harus tetap tenang dan tidak terbawa emosi. Sebaliknya, petugas harus bersikap profesional, mendengarkan argumen wajib pajak, dan merespons dengan bukti dan data yang obyektif.

    • Menghindari Keberpihakan atau Bias: Temperance membantu petugas untuk tetap bersikap netral dan tidak memihak. Dalam proses pemeriksaan, petugas harus dapat mengendalikan diri dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pihak tertentu, baik itu wajib pajak maupun otoritas pajak.

    • Fokus pada Fakta dan Bukti: Sikap sederhana dan terkendali membuat petugas tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau asumsi yang tidak berdasar. Dalam pemeriksaan pajak, penting bagi petugas untuk fokus pada data dan bukti yang valid daripada spekulasi atau dugaan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun