Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 3 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Audit Pajak Dilthey - Prof Apollo

30 September 2024   16:51 Diperbarui: 30 September 2024   16:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan Wilhelm Dilthey terhadap audit pajak menggunakan kerangka berpikir hermeneutik, yang menekankan pentingnya memahami fenomena sosial dan historis secara mendalam. Bagi Dilthey, audit pajak bukan sekadar tindakan administratif yang menilai kepatuhan hukum, tetapi sebuah proses yang melibatkan pemahaman pengalaman hidup wajib pajak, ekspresi dari kehidupan mereka, serta penafsiran yang holistik terhadap konteks sosial-historis di mana audit dilakukan. 

Apollo 2012
Apollo 2012

1. Audit Pajak sebagai Erlebnis (Pengalaman)

Dalam pandangan Dilthey, Erlebnis adalah pengalaman langsung yang dialami oleh individu atau kelompok. Audit pajak, dari sudut pandang wajib pajak, merupakan sebuah Erlebnis---pengalaman hidup yang penuh dengan ketegangan, tekanan, dan reaksi terhadap tindakan otoritas pajak. Pengalaman ini mencakup respons emosional, seperti kekhawatiran, ketidakpastian, atau keyakinan bahwa mereka telah bertindak sesuai aturan. Bagi otoritas pajak, audit juga menjadi pengalaman di mana mereka menjalankan tugas untuk menegakkan hukum perpajakan.

Audit pajak, dalam bingkai Erlebnis, mencerminkan dinamika yang lebih luas dari interaksi wajib pajak dengan negara. Otoritas pajak harus mempertimbangkan pengalaman wajib pajak untuk memahami latar belakang sosial-historis yang memengaruhi tindakan mereka.

Apollo 2012
Apollo 2012

2. Audit Pajak sebagai Ausdruck (Ungkapan/Ekspresi)

Setiap tindakan wajib pajak yang tercermin dalam dokumen, seperti laporan keuangan atau bukti pembayaran, merupakan bentuk Ausdruck---ekspresi dari kehidupan sosial dan keputusan bisnis mereka. Dilthey berpendapat bahwa Ausdruck adalah cara bagaimana kehidupan batin dan sosial seseorang atau kelompok diekspresikan kepada dunia luar.

Dalam konteks audit pajak, dokumen dan data yang diperiksa oleh auditor bukan hanya sekadar angka dan informasi teknis, tetapi juga ekspresi nyata dari keputusan, nilai, dan strategi bisnis wajib pajak. Misalnya, laporan keuangan bukan hanya angka-angka, tetapi merupakan representasi dari cara wajib pajak mengelola sumber daya dan mematuhi aturan perpajakan. Auditor berperan sebagai penafsir yang harus mengerti lebih dalam tentang ekspresi ini agar dapat memahami motivasi dan niat wajib pajak secara utuh.

Apollo 2012
Apollo 2012

 3. Audit Pajak sebagai Verstehen (Pemahaman) 

Verstehen, atau proses pemahaman, adalah pusat dari pendekatan hermeneutika Dilthey. Dalam audit pajak, Verstehen melibatkan upaya auditor untuk memahami lebih dari sekadar data yang mereka periksa. Auditor harus mencoba memahami latar belakang sosial, historis, dan psikologis dari tindakan wajib pajak. Hal ini melibatkan pemahaman terhadap motif-motif di balik pengambilan keputusan perpajakan, konteks sosial di mana wajib pajak beroperasi, serta bagaimana mereka menafsirkan dan beradaptasi dengan peraturan pajak.

Proses Verstehen memungkinkan auditor tidak hanya untuk menilai apakah wajib pajak patuh atau tidak terhadap hukum, tetapi juga untuk memahami bagaimana dan mengapa keputusan perpajakan tersebut diambil. Dengan Verstehen, auditor dapat mencapai objektivitas yang lebih mendalam karena mereka melihat wajib pajak bukan hanya sebagai subjek yang harus diadili, tetapi sebagai individu atau entitas yang hidup dalam konteks sosial yang lebih luas.

Apollo 2012
Apollo 2012

Kesimpulan:

Menurut Wilhelm Dilthey, audit pajak adalah proses yang lebih kompleks daripada sekadar pemeriksaan kepatuhan hukum. Ini melibatkan pemahaman mendalam terhadap pengalaman wajib pajak (Erlebnis), interpretasi ekspresi mereka melalui dokumen dan data (Ausdruck), serta upaya untuk memahami konteks sosial-historis di mana mereka beroperasi (Verstehen). Dengan pendekatan ini, audit pajak menjadi lebih dari sekadar alat untuk menegakkan aturan; ia menjadi proses hermeneutika yang melibatkan interpretasi sosial, psikologis, dan historis yang mendalam untuk mencapai hasil yang lebih adil dan obyektif.

Referensi :

  • Dilthey, Wilhelm. Introduction to the Human Sciences: An Attempt to Lay a Foundation for the Study of Society and History. Princeton University Press, (1988).
  • Prof Apollo (2012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun