Pendekatan Wilhelm Dilthey terhadap audit pajak menggunakan kerangka berpikir hermeneutik, yang menekankan pentingnya memahami fenomena sosial dan historis secara mendalam. Bagi Dilthey, audit pajak bukan sekadar tindakan administratif yang menilai kepatuhan hukum, tetapi sebuah proses yang melibatkan pemahaman pengalaman hidup wajib pajak, ekspresi dari kehidupan mereka, serta penafsiran yang holistik terhadap konteks sosial-historis di mana audit dilakukan.Â
1. Audit Pajak sebagai Erlebnis (Pengalaman)
Dalam pandangan Dilthey, Erlebnis adalah pengalaman langsung yang dialami oleh individu atau kelompok. Audit pajak, dari sudut pandang wajib pajak, merupakan sebuah Erlebnis---pengalaman hidup yang penuh dengan ketegangan, tekanan, dan reaksi terhadap tindakan otoritas pajak. Pengalaman ini mencakup respons emosional, seperti kekhawatiran, ketidakpastian, atau keyakinan bahwa mereka telah bertindak sesuai aturan. Bagi otoritas pajak, audit juga menjadi pengalaman di mana mereka menjalankan tugas untuk menegakkan hukum perpajakan.
Audit pajak, dalam bingkai Erlebnis, mencerminkan dinamika yang lebih luas dari interaksi wajib pajak dengan negara. Otoritas pajak harus mempertimbangkan pengalaman wajib pajak untuk memahami latar belakang sosial-historis yang memengaruhi tindakan mereka.
2. Audit Pajak sebagai Ausdruck (Ungkapan/Ekspresi)
Setiap tindakan wajib pajak yang tercermin dalam dokumen, seperti laporan keuangan atau bukti pembayaran, merupakan bentuk Ausdruck---ekspresi dari kehidupan sosial dan keputusan bisnis mereka. Dilthey berpendapat bahwa Ausdruck adalah cara bagaimana kehidupan batin dan sosial seseorang atau kelompok diekspresikan kepada dunia luar.
Dalam konteks audit pajak, dokumen dan data yang diperiksa oleh auditor bukan hanya sekadar angka dan informasi teknis, tetapi juga ekspresi nyata dari keputusan, nilai, dan strategi bisnis wajib pajak. Misalnya, laporan keuangan bukan hanya angka-angka, tetapi merupakan representasi dari cara wajib pajak mengelola sumber daya dan mematuhi aturan perpajakan. Auditor berperan sebagai penafsir yang harus mengerti lebih dalam tentang ekspresi ini agar dapat memahami motivasi dan niat wajib pajak secara utuh.