Meski safeguard pada 2021 tidak dapat diperpanjang karena masalah tenggat waktu, ada instrumen lain yang dapat dimanfaatkan industri baja. Mardjoko memberikan alternatif berupa pengajuan permohonan penyelidikan melalui instrumen anti dumping atau anti subsidi.
Untuk diketahui, selain safeguard, terdapat instrumen trade remedies lain yang diadopsi Indonesia, yaitu tindakan anti dumping dan tindakan imbalan yang diatur dalam PP 34/2011.
Selain mekanisme tarif, ada instrumen non-tarif untuk melindungi produk baja dalam negeri dari gempuran impor, yaitu penerapan SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini sekaligus dapat memacu industri baja lokal agar menghasilkan produk lebih berkualitas kepada konsumen.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021, laporan Kompas.com, 29 Desember 2020.Â
Karena itu, pembangunan properti dan konstruksi wajib menggunakan produk lokal.
Apa itu I-H beam?
Produk I-H beam section adalah produk yang diajukan untuk mendapatkan perpanjangan safeguard. Mengutip laman web Krakatau Niaga, besi H-Beam adalah salah satu produk baja yang umum digunakan dalam pembangunan. H-Beam berfungsi sebagai penahan struktur bangunan dan tiang pancang. Dinamakan H-Beam karena bentuknya menyerupai huruf H.
Antara H-beam dan I-beam (WF) sekilas terlihat memiliki kemiripan. Perbedaannya, besi H-beam memiliki flens lebih lebar dan panjang dibandingkan dengan I-beam.
Mengutip laporan IISIAÂ yang dipublikasikan 30 Oktober 2020, dengan adanya safeguard, barang impor yang masuk menjadi lebih mahal karena dikenakan bea masuk tambahan sehingga harganya akan dapat bersaing dengan barang produk lokal.