Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Membedah "Sakit Menahun" Industri Baja Nasional serta "Obat" Jangka Pendeknya

25 Januari 2021   15:52 Diperbarui: 27 Januari 2021   11:12 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Material bangunan pabrik terdiri dari produk baja. (Foto: Pixabay)

Walau terjadi perbaikan defisit neraca perdagangan, IISIA menerangkan industri baja nasional tetap menghadapi kesulitan karena permintaan baja domestik turun lebih besar dibandingkan pengurangan impor. Buntutnya, tingkat utilisasi industri baja nasional berada di kisaran 20-40 persen.

Di samping safeguard, pelaku usaha mesti pula mencari jalan untuk berinovasi demi mengeluarkan mereka dari kutukan inefisiensi yang selama ini dianggap membuat mereka kurang berdaya saing. Apalagi, safeguard hanya instrumen berbatas waktu. 

Tantangan lainnya yang harus dituntaskan bersama-sama adalah tingkat konsumsi baja nasional yang terbilang rendah sebesar 60 kg per kapita per tahun. Peningkatan konsumsi baja nasional perlu dipacu agar merangkak mencapai angka ideal sekurang-kurangnya 200 kg per kapita per tahun, melansir penjelasan Ketua Umum IISIA, Silmy Karim.

Bandingkan Korea Selatan, konsumsi bajanya mencapai 1.300 kilogram per kapita per tahun.

Namun, langkah jangka panjang agaknya menjadi percuma mengingat nasib industri baja ini sudah di ujung tanduk. Harus ada obat jangka pendek untuk mencegah ancaman gulung tikar yang berujung pada PHK. Safeguard itulah yang kemudian dipandang sebagai penanganan tepat untuk masalah sekarang.

Apa itu safeguard?

Safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan adalah bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri (Rinaldy, Ikhlas, & Utama, 2018).

Sementara PP 34/2011 menyebut tindakan pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Khusus untuk safeguard I-H beam, ketentuannya termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya. PMK ini diundangkan pada tanggal 4 Januari 2018.

Adapun besaran bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diberikan adalah:

1. Tahun pertama (2018) sebesar 17,75 persen
2. Tahun kedua (2019) sebesar 17,50 persen
3. Tahun ketiga (2020) 17,25 persen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun