Dugaan kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjadi di masa pandemi. Kondisi yang memalukan bagi bangsa Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) menjelaskan kasus yang menjerat sang Menteri bermula dari SK 53/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkannya.
Uang 'pelicin' pun beredar. Memasuki Oktober 2020, terdapat aliran dana sebesar Rp731 juta untuk kepentingan Iis Rosyati Dewi, istri dari Edhy Prabowo bersama dua staf khusus sang Menteri: Andreau dan Safri.Â
Edhy dan istrinya diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang branded, antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy di Hawaii, AS pada 21-23 November 2020.
Edhy memperlihatkan penyesalannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ibundanya dan masyarakat. Ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.Â
Baginya, kejadian ini merupakan sebuah kecelakaan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi dirinya.
Korupsi di masa pandemi
Tetapi, borok korupsi ini akan melekat lama. Edhy yang baru setahun menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi menteri pertama dari kabinet Indonesia Maju periode kedua Presiden Jokowi, yang terjerat dugaan korupsi.Â
Hal yang memilukan adalah dugaan korupsi terjadi saat Indonesia tengah sekarat di masa pandemi Covid-19. Korbannya adalah masyarakat. Masyarakat dilanda kesusahan untuk bertahan hidup akibat gelombang PHK dampak dari tutupnya sejumlah usaha dan menurunnya perekonomian nasional.
Masyarakat memiliki martabat lebih tinggi dari koruptor. Pekerjaan apapun selama itu halal dilakukan masyarakat demi mendapatkan penghasilan yang bisa mencukupi ketersediaan panganan sehari-harinya. Bahkan beberapa pedagang harus terlibat cekcok dengan Satpol PP karena bertaruh resiko membuka dagangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.