Kewenangan MK termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 24C. Dimana pada ayat 1 menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, MK memiliki kewenangan tambahan yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Kewenangan yang diberikan lewat UUD 1945, dan UU, maka rakyat menaruh harapan besar, agar kinerja MK dalam peradilan konstitusi sejatinya mengedepankan hak konstitusional rakyat berdasarkan konstitusi yang ada.
Dimana bagi setiap aturan atau Undang-Undang yang potensial menggerus kewenangan hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi negara, maka menjadi kewenangan MK untuk mengujinya.
Tujuannya agar tidak mendegradasi kontestasi pilkada serentak yang menyertakan keterlibatan pasangan calon sebagai peserta dan rakyat selaku pemilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H