Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Putusan MK dan Gairah Kontestasi Pilgub Sulteng

21 Agustus 2024   14:22 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:25 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewenangan MK termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 24C. Dimana pada ayat 1 menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, MK memiliki kewenangan tambahan yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Kewenangan yang diberikan lewat UUD 1945, dan UU, maka rakyat menaruh harapan besar, agar kinerja MK dalam peradilan konstitusi sejatinya mengedepankan hak konstitusional rakyat berdasarkan konstitusi yang ada.

Dimana bagi setiap aturan atau Undang-Undang yang potensial menggerus kewenangan hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi negara, maka menjadi kewenangan MK untuk mengujinya.

Tujuannya agar tidak mendegradasi kontestasi pilkada serentak yang menyertakan keterlibatan pasangan calon sebagai peserta dan rakyat selaku pemilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun