Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Putusan MK dan Gairah Kontestasi Pilgub Sulteng

21 Agustus 2024   14:22 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:25 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak, memberi kepastian kontestasi pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal diikuti oleh tiga pasangan calon.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan isi pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, oleh Hakim di gedung MK Jakarta Selasa 20 Agustus 2024, seketika membuat kontestasi Pilgub Sulteng menjadi bergairah.

Terutama bagi pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) yang tengah berjuang menggenapkan koalisi partai pengusung, untuk bisa maju dalam Pilgub Sulteng.

Kini dengan adanya putusan MK, pasangan SANGGANIPA tidak perlu lagi effort untuk mendapatkan 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah, dalam pemilu anggota DPRD Provinsi.

Pasangan SANGGANIPA hanya perlu mendapatkan 8,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu selaku ambang batas. Berdasarkan provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa.

Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 40 ayat 2 poin b UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK. Setelah sebelumnya merubah isi pasal 40, terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon oleh parpol ataupun gabungan parpol.

Adapun bunyi pasal 40 ayat 2b tersebut yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk provinsi Sulteng pada Pemilu 2024 adalah sebesar 2.236.703. Jumlah ini masuk dalam kategori DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa. Adapun prolehan suara sah untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi adalah sebesar 1.723.086.

Jika dikalkulasi dengan persyaratan 8,5 persen dari jumlah DPT, maka suara sah yang harus didapatkan sebanyak 146.463. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya sebesar 25 persen suara. 

Pasangan SANGGANIPA sendiri sudah mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan berupa dokumen persetujuan parpol yang diserahkan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP). Juga dipastikan mendapat dukungan dari Partai Hanura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun