Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pesan Simbolik Presiden Jokowi Berkantor di IKN

31 Juli 2024   15:49 Diperbarui: 1 Agustus 2024   17:34 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi mendasar dalam pembangunan IKN adalah Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dimana pada pasal 3 menyebutkan, pembangunan dan pengembangan Ibu kota Nusantara berdasarkan sejumlah prinsip.

  • Meliputi prinsip kesetaraan, keseimbangan ekologi, ketahanan, keberlanjutan pembangunan, kelayakan hidup, konektivitas dan kota cerdas.

Selanjutnya pasal 5 menyebutkan, Ibu Kota Nusantara adalah Ibu Kota Negara NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat. Serta, tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Serta pasal 24 yang menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, bersumber dari APBN. Serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Regulasi lainnya yakni peraturan presiden (perpres) no 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 Juli 2024.

Di mana pada pasal 2 menyebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni. Khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial.

Pola kerja berbasis sukses administrasi dan regulasi ini, mengarahkan agar pembangunan konstruksi berjalan sesuai koridor dan jauh dan praktek penyimpangan. Sekaligus berjalan sesuai perencanaan, dimana realisasi fisiknya bisa dilihat kemajuannya.

Sukses Komunikasi

Sukses komunikasi adalah salah satu aspek penting, agar percepatan pembangunan IKN terlihat progresnya. Komunikasi dimaksud adalah lintas vertikal, horisontal, stakeholder (lembaga) serta masyarakat lokal di kawasan IKN.

Pada tataran lintas vertikal yang menempatkan Kementerian PUPR sebagai leading sektor, aspek komunikasi menjadi faktor krusial. Mulai pada tahapan perencanaan, hingga pelaksanan pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang IKN.

Membangun mega proyek IKN memang bukan hal mudah. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Kementerian PUPR sudah teruji dalam membangun banyak sarana infrastruktur di pelosok tanah air, pada 10 tahun pemerintahan Jokowi.

Tidak mudah membangun komunikasi agar tidak terjadi ego sektoral serta terwujud koordinasi yang baik, pada semua yang terlibat dalam pembangunan IKN. Mulai dari level atas hingga bawah, termasuk para pekerja dan masyarakat lokal di kawasan IKN.

  • Mengingat pembangunan IKN menyertakan sejumlah aspek berupa keuangan (pendanaan), kebijakan, pembebasan lahan, pekerjaan, pengawasan, koordinasi hingga sosialisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun