Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberdayaan Nelayan Menuju Hilirisasi Perikanan di Sulteng

6 Juli 2024   21:07 Diperbarui: 6 Juli 2024   21:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana tujuan perlindungan dan pemberdayaan adalah, untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha nelayan. Serta memberikan kepastian usaha (perikanan) yang berkelanjutan.

Poret Nelayan di Sulteng

Sebagaimana disebutkan dalam UU no 7 tahun 2016, nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya adalah menangkap ikan. Dimana ada empat kategori nelayan meliputi nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh, serta nelayan pemilik.

Nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 gros ton (GT).

Nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional.  Dimana telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Nelayan buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan. Karena tidak memiliki sarana pribadi untuk usaha penangkapan ikan.

Sedangkan nelayan pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan penangkapan Ikan.

Potret empat kategori nelayan tersebut, semuanya ada di wilayah Sulteng. Ini wajar mengingat provinsi Sulteng memiliki garis pantai yang cukup panjang di pulau Sulawesi. Juga memiliki wilayah Kepulauan, dimana masyarakatnya dominan sebagai nelayan.

Keberadaan nelayan kecil, tradisional dan nelayan buruh, merupakan kategori nelayan yang rentan terdampak kemiskinan. Mengingat beragam problematika yang dihadapi dalam  menggeluti mata pencaharian mereka.

Keterbatasan sarana dan prasarana, serta cuaca buruk, adalah sejumlah faktor yang berimbas pada usaha nelayan dalam meningkatkan produksi penangkapan ikan. Tentu sangat riskan, jika nelayan tidak turun melaut. Akan berdampak pada pemasukan pendapatan mereka.

Berdasarkan amanat UU tersebut, sejatinya pemerintah daerah Sulteng lewat Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) telah melakukan upaya pemberdayaan. Yakni lewat berbagai program yang dilakukan guna meningkatkan produktivitas, sekaligus meretas kemiskinan nelayan.  

Dua aspek ini saling berkaitan, karena jika produktivitas nelayan meningkat, maka akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Jika kesejahteraan meningkat, maka angka kemiskinan akan bisa diturunkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun