Terbukti kawasan CPI yang direklamasi saat ini tumbuh menjadi kawasan modern yang memadukan sejumlah aspek di dalamnya. Baik aspek bisnis, wisata, kesehatan, pendidikan, perumahan dan lainnya. Soal CPI sudah saya tulis dalam artikel sebelumnya berjudul, Geliat Kemajuan Makassar sebagai Pusat Bisnis di KTI. Â
Soal perencanaan Waterfront City sejatinya terpulang pada kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten maupun kota, sebagaimana tertuang dalam  UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Di mana menyatakan, negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Adapun pemerintah kabupaten/Kota berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota.
Tentu Pemda setempat lebih paham bagaimana menjadikan Makassar sebagai Waterfront City dengan konsep yang relevan dengan keunggulan yang dimiliki. Sembari tidak mengabaikan keberadaan tata ruang yang diatur dalam UU.
Dan terbukti Makassar telah menjadi Waterfront City dengan konsep pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Serta pusat wisata yang mendatangkan banyak pengunjung menikmati spot-spot yang eksotis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H