Dijauhkan Praktek Money Politic
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, tahapan kampanye Pemilu digelar hingga tanggal 10 Februari 2024. Selanjutnya tanggal 11-13 Februari adalah masa tenang dan tanggal 14 Februari 2024 adalah voting day.
Maka bisa dipastikan sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, adalah masa dimana rivalitas politik akan semakin dinamis. Maka siapa lagi objeknya kalau bukan masyarakat, sebagai sumber kedaulatan dalam pesta demokrasi.
Bisa dibayangkan atensi, interaksi dan komunikasi dalam rentang waktu tahapan kampanye, akan berpusar ke basis-basis masyarakat demi memperoleh dukungan elektoral.
Mata dari peserta kontestan yakni Parpol, Caleg serta Capres-Cawapres akan bertemu dengan mata konstituen yakni masyarakat secara langsung di ruang publik.
Juga badan bertemu badan, serta tangan bertemu tangan, saat bersosialisasi atau menyerahkan alat peraga kampanye berupa stiker, famplet atau kartu nama kontestan.
Tentu yang dihindari saat tangan bertemu tangan adalah, penyerahan amplop yang berisi money politic (politik uang), dari peserta kontestasi kepada konstituen.
Karena harus diakui momen kontesrasi politik oleh sebagian oknum masyarakat, dijadikan momen menanti datangnya serangan fajar (pemberian uang) untuk jual beli suara.
Alasannya karena Pemilu digelar lima tahun sekali, jadi kapan lagi bisa merasakan "buah tangan" para peserta kontestasi politik, kalau bukan saat Pemilu digelar.
Padahal praktek pemberian amplop money politic adalah sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan dilakukan. Karena itu diharapkan tahun politik 2024 ini, dijauhkan dari praktek money politic tersebut.
Hindari Segregasi Politik