Karena itu, ada baiknya jika keluarnya Keputusan Kementerian ESDM sudah didahului dengan adanya partisipasi masyarakat di dalamnya. Karena sebaik apapun sebuah regulasi atau kebijakan dibuat, jika tanpa menyertakan partisipasi masyarakat akan kehilangan ruhnya.
Dalam artian setidaknya sudah ada jaring aspirasi dari masyarakat terkaitnya keputusan tersebut. Karena bagaimanapun juga masyarakat yang menjadi objek utama dalam implementasi keputusan tersebut.
Demikian pula sosialisasi tentang keputusan persetujuan penggunaan air tanah perlu dilakukan dengan baik kepada publik, agar tidak terjadi mis informasi terkait keluarnya keputusan tersebut.
Aspek Koordinasi
Pasal 64 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.
Adapun pengelolaan sumber daya air, dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
Amanat UU sudah jelas, bahwa harus ada koordinasi termasuk juga dalam pelaksanaan persetujuan penggunaan air tanah oleh Kementerian ESDM. Khususnya yang melibatkan lintas sektor, wilayah dan pemilik kepentingan.
Sebagaimana disebutkan ruang lingkup permohonan persetujuan penggunaan air tanah diajukan oleh  perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum dan lembaga sosial.
Sementara tata cara mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan berbagai persyaratan. Meliputi formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air Tanah.
Selain koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor atau gali.
Pengalaman saat pemerintah pusat mengambil alih berbagai izin di sektor lingkungan hidup serta investasi sebagai dampak keberadaan UU Cipta Kerja, membuat kewenangan di daerah menjadi berkurang. Sementara saat terjadi problem, daerah yang didesak untuk penyelesaiannya.