Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Keterpenuhan Berbagai Aspek Terkait Izin Penggunaan Air Tanah

2 November 2023   11:31 Diperbarui: 3 November 2023   07:23 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya penggunaan air tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, di luar sistem irigasi yang sudah ada. Yakni pertama, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kedua, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah. Ketiga, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Keempat, bantuan sumur bor atau sumur gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan. Serta kelima, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Adanya Keputusan Kementerian ESDM terkait persetujuan penggunaan air tanah, telah merujuk pada regulasi UU yang mengatur tentang izin tersebut, sehingga punya legitimasi terkait regulasi turunannya.

Aspek Hak dan Kewajiban

Pada pasal 61 UU SDA menyebutkan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha.

Adanya Keputusan Kementerian ESDM, sejatinya ditujukan untuk terpenuhinya hak dan kewajiban masyarakat akan kebutuhan air. Bukan sebaliknya membatasi gerak masyarakat dalam memperoleh akses pemanfaatan sumber air tersebut.

Karena bagaimanapun juga adanya persetujuan penggunaan air tanah yang menjadi ranah Kementerian ESDM,  jangan justru menjadi kendala bagi masyarakat haknya akan air. Terlebih terhambat mendapatkan akses karena harus mengikuti berbagai persyaratan dalam persetujuan tersebut.  

Aspek Partisipasi Masyarakat

Pasal 63 UU SDA mengamanatkan kepada masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.

Partisipasi dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat. Dimana dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, penyampaian aspirasi pengawasan dan keterlibatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun