Selanjutnya penggunaan air tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, di luar sistem irigasi yang sudah ada. Yakni pertama, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.
Kedua, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah. Ketiga, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Keempat, bantuan sumur bor atau sumur gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan. Serta kelima, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Adanya Keputusan Kementerian ESDM terkait persetujuan penggunaan air tanah, telah merujuk pada regulasi UU yang mengatur tentang izin tersebut, sehingga punya legitimasi terkait regulasi turunannya.
Aspek Hak dan Kewajiban
Pada pasal 61 UU SDA menyebutkan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha.
Adanya Keputusan Kementerian ESDM, sejatinya ditujukan untuk terpenuhinya hak dan kewajiban masyarakat akan kebutuhan air. Bukan sebaliknya membatasi gerak masyarakat dalam memperoleh akses pemanfaatan sumber air tersebut.
Karena bagaimanapun juga adanya persetujuan penggunaan air tanah yang menjadi ranah Kementerian ESDM, Â jangan justru menjadi kendala bagi masyarakat haknya akan air. Terlebih terhambat mendapatkan akses karena harus mengikuti berbagai persyaratan dalam persetujuan tersebut. Â
Aspek Partisipasi Masyarakat
Pasal 63 UU SDA mengamanatkan kepada masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.
Partisipasi dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat. Dimana dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, penyampaian aspirasi pengawasan dan keterlibatan lainnya.