Kondisi tersebut antara lain, terdapat 1 daerah irigasi dengan kondisi baik (3%), 6 daerah irigasi dengan kondisi jelek (20%), dan 23 daerah irigasi dengan kondisi kurang (77%).
Berdasarkan kondisi yang ada, Dinas CIKASDA Sulteng menyimpulkan bahwa, kondisi daerah irigasi Kewenangan Provinsi Sulteng yang terdiri dari 30 daerah irigasi, masih perlu dilakukan penanganan serta rehabilitasi pada prasarana fisik yang ada, sehingga dapat berfungsi secara maksimal.
Karena keberadaan jaringan irigasi dan bendungan eksisting yang sudah ada di daerah, sangat dibutuhkan. Di mana tidak hanya untuk pelayanan pertanian rakyat, namun juga untuk menjaga pasokan air bersih di saat musim kemarau, serta untuk pencegahan banjir.
Demikian pula konstruksi prasarana sumber daya air berupa bangunan tampungan air yakni waduk dan embung, penting untuk tempat penyimpanan atau penampungan air di saat kemarau.Â
Namun pembangunan konstruksi prasarana tersebut di daerah terbentur pada kewenangan, regulasi dan juga anggaran. Untuk pembangunan waduk misalnya, menjadi kewenangan Kementerian PUPR lewat Balai Wilayah Sungai yang ada di daerah.
Terkait pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air berupa aspek konservasi dan rehabilitasi untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air, juga sudah dilakukan oleh Dinas CIKASDA Sulteng. Meliputi bangunan air yang dibangun berupa cek dam, groundsil, perkuatan tebing, pengarah aliran (krib) dan bangunan air lainnya untuk mengarahkan alur sungai.
Adapun kegiatan sipil teknis yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu untuk konservasi, berupa Sabo DAM, cek dam, groundsil dan bangunan air lainnya yang berfungsi untuk mengatur morfologi dan alur sungai .
Skenario Hadapi Kondisi Ekstrem
Dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, tugas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa telah diatur dalam UU SDA. Di mana untuk tugas pemerintah pusat diatur pada Pasal 9, pemerintah provinsi Pasal 13 serta pemerintah kabupaten/kota pasal 15 dan pemerintah desa pada Pasal 17.
Tugas utama dari pemerintah pusat dan daerah yakni menyusun kebijakan serta pola pengelolaan sumber daya air sesuai tingkatannya. Melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.Â
Menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Mengembangkan dan mengelola sistem irigasi, serta sejumlah tugas lain yang menjadi kewenangan dan tingkatan masing-masing.