Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Antisipasi Krisis Air dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan

13 September 2023   20:06 Diperbarui: 15 September 2023   09:01 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa faktor penurunan kondisi hutan serta degradasi DAS menjadi faktor esensial yang mempengaruhi keberadaan sumber daya air. Yakni sebagai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi. Hal ini diperparah dengan adanya pemanasan global yang menimbulkan cuaca ekstrem.

Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 

Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi komitmen moral bagi semua pihak. Tak terkecuali berbasis lingkungan hidup yang ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang dan juga generasi yang akan datang.

Adapun pengelolaan sumber daya air berkelanjutan didasarkan pada strategi yang berupaya mencapai keseimbangan dan keserasian aspek ekonomi, ekologis, dan sosial budaya. Tujuannya agar dapat meningkatkan daya guna air, meminimalkan kerusakan, serta memperbaiki dan melakukan konservasi lingkungan.

Salah satu strategi tersebut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 UU SDA adalah melalui konservasi sumber daya air, yakni ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air. 

Konservasi sumber daya air dilakukan dengan mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air; pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Adapun konservasi sumber daya air dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya konservasi sumber daya air mutlak dilakukan terhadap semua faktor yang mempengaruhi akses sumber daya air. 

Realitas daerah yang dikategorikan sebagai zona merah adalah bukti bahwa krisis air menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan fungsi air bagi kehidupan manusia dan lingkungan.

Walaupun dalam UU, tugas konservasi sumber daya air dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun tetap melibatkan stakeholder terkait, khususnya berbasis lingkungan. Serta melibatkan masyarakat lingkar sumber daya air yang punya kesadaran konservasi.

Karena pengelolaan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, tidak akan bisa terwujud tanpa melibatkan berbagai pihak. Dan bukan tugas mudah untuk menyadarkan berbagai pihak, bahwa kerusakan maupun degradasi sumber daya air turut berdampak pada krisis air. Karena selain faktor alam, ulah manusia juga berperan dalam mendegradasi sumber daya air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun