Terkait pemilihan Presiden dan Wapres diatur dalam pasal 6 dan 6A. Dimana pasal 6A ayat 2 menyebutkan, pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol peserta Pemilu sebelumnya.
Sampai disini maka, rekruitmen kekuasaan yang dilakukan oleh Parpol dengan melibatkan peran serta rakyat lewat Pemilu, menjadi agenda strategis dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang mendapat legitimasi konstitusi. Â
Irisan Elektabilitas Dukungan Parpol
Dukungan Parpol dalam Kontestasi Capres pada Pemilu 2024 tentu saja menjadi instrumen strategis dalam memperjuangkan cita-cita Parpol. Itulah sebabnya setiap Parpol tentu menimbang betul, siapa Capres yang akan didukung.
Lepas dari seperti apa konfigurasi dukungan Parpol terhadap Capres yang akan terbangun nantinya, namun esensi bahwa dukungan Capres bisa turut mengatrol elektabilitas suara Parpol dalam Pemilu 2024, tentu menjadi sebuah keniscayaan.
Bagi Parpol yang saat ini menempatkan kadernya di Parlemen Senayan (DPR RI), tentu dalam Pemilu 2024 dijadikan momentum untuk dapat menambah perolehan kursi secara signifikan. Atau paling tidak bisa mempertahankan kursi yang ada.
Namun bagi Parpol yang belum menempatkan kadernya di Senayan karena tidak memenuhi Parliamentary  Threshold (PT) dalam Pemilu 2019, tentu ini kesempatan baik untuk bisa masuk ke Parlemen Senayan dengan dukungan kepada Capres.
Karena bagi Parpol yang belum lolos Senayan, kemenangan terhadap Capres yang didukung akan sangat penting. Namun bisa lolos ke Senayan dengan perolehan suara signifikan tak kalah penting. Karena bisa turut serta mengawal Presiden dan Wapres dari Lembaga Legislatif.
Tentu Parpol yang belum lolos ke Parlemen Senayan akan mengevaluasi kegagalannya. Dimulai dari koalisi dan dukungan yang diberikan kepada Capres. Karena keliru saat memberikan dukungan, tentu akan berdampak resistensi terhadap elektabilitas Parpol.
Bagi Caleg Parpol yang turut mengampanyekan Capres yang tinggi popularitas dan elektabilitasnya, baik lewat penggunaan alat peraga atau saat kampanye terbuka, tentu akan diuntungkan.
Artinya perolehan suara Capres dalam Pemilu 2024 akan beririsan dengan perolehan suara Caleg Parpol. Tinggal sejauh mana kolaborasi dan kemampuan Caleg dalam mengampanyekan dukungan terhadap Capres di konstituennya.Â