Pilihan untuk membangun narasi yang tepat di ruang publik untuk mendapat atensi politik, adalah sebuah keniscayaan. Disinilah pertaruhan bagi Parpol dalam meyakinkan rakyat terkait tujuan dan peran dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pertaruhan disini adalah bagaimana para kader selaku komunikator politik dari setiap Parpol, mampu membangun narasi yang tepat agar berdampak terhadap popularitas dan elektabilitas Parpol dalam Pemilu nanti.
Yang dihindari jangan sampai Parpol 'terpeleset' dalam pilihan narasi yang harus sampaikan di ruang publik. Karena rakyat sudah cerdas dalam menilai mana narasi yang positif dan mana yang negatif. Serta mana yang yang tidak memberi empati apalagi simpati rakyat.
Soal memperjuangkan kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia, sejatinya menjadi tujuan utama setiap Parpol, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang (UU) no 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol.
Dengan demikian tidak ada satupun Parpol yang dalam kontestasi politik tidak memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Baik ketika sedang memegang kekuasaan maupun tidak sama sekali.
Bagi Parpol yang tidak mengamban amanat ini, bukan saja mengkhianati regulasi namun juga hakekat keberadaan Parpol yang sudah berkesempatan mengikuti kontestasi politik. Dipastikan Parpol tersebut akan ditinggalkan oleh rakyat.
Demikian pula terkait mengembangkan kehidupan demokrasi, juga diamanatkan dalam UU sebagai tujuan utama yang harus diemban oleh Parpol. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi yang mengedepankan semangat persatuan, bukan polarisasi terhadap sesama anak bangsa.
Lalu bagaimana dengan target kekuasaan yang diincar oleh Parpol dalam momentum kontestasi politik? Dalam UU Parpol, memperjuangkan cita-cita Parpol merupakan salah satu tujuan khusus dari Parpol yang harus diemban.
Itu berarti antara memperjuangkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan kehidupan demokrasi dan meraih kekuasaan sebagai manifestasi cita-cita Parpol, merupakan bagian yang  tidak terpisahkan dari tujuan dan keberadaan Parpol sebagai instrumen politik.Â
Hal ini ditegaskan lewat UU no 7 tahun 2017. Dimana  pada pasa 1 ayat 1 menyebutkan, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD selaku Legislatif dan Presiden serta Wapres selaku Eksekutif.
Demikian pula Kontitusi Negara yakni UUD 1945 juga sudah mengamanatkan soal rekruitmen anggota Legislatif yakni DPR, DPD dan DPRD. Serta Eksekutif dalam hal ini Presiden dan Wapres lewat Pemilu, sebagaimana pada pasal 22E.