Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Komitmen Perlindungan K3 dan Kontribusi Ekonomi Lewat Smelter PT GNI

14 Agustus 2023   08:59 Diperbarui: 14 Agustus 2023   09:49 2929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Smelter PT GNI di KabupatenMorowali Utara Sulawesi Tengah. Doc:  Instagram PT GNI

Hilirisasi nikel sebagai revitalisasi industri telah menjadi program strategis nasional Pemerintah, dalam merespon tantangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam tambang nikel yang sangat potensial dan terbuka untuk masuknya investor. Salah satunya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulteng.

Kehadiran PT GNI lewat smelter nikel sejak tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp 42,9 triliun, tentu saja berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Bukan saja bagi daerah Sulteng, namun juga secara nasional.

Terbukti pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulteng mencapai 13,18. Persen pada triwulan I 2023 dan menjadi provinsi tertinggi PDRB nya di Pulau Sulawesi. Hal Ini tidak lepas dari kontribusi sektor pertambangan dan industri hilirisasi, di mana PT GNI sebagai salah satu dari kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut. 

Penerapan prosedur keselamatan kerja di Lokasi Smelter PT GNI.  Doc:  YouTube  PT GNI
Penerapan prosedur keselamatan kerja di Lokasi Smelter PT GNI.  Doc:  YouTube  PT GNI
Smelter PT GNI sendiri diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 21 Desember 2021 dengan kapasitas produksi sebesar 1,8 juta ton feronikel per tahun. Adapun feronikel yang diproduksi lewat smelter, akan diekspor untuk bahan baku stainless steel, bahan baku badan pesawat, peralatan makan, kawat baja anti karat dan lainnya.

Target produksi yang signifikan tersebut, tentu saja membutuhkan produktivitas yang tinggi dari seluruh elemen yang terlibat di PT GNI. Baik lewat penggunaan teknologi maupun sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelaksanaan operasional produksi. Dengan melibatkan ribuan tenaga kerja di PT GNI, maka diharapkan target produksi bisa tercapai, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap daerah dan negara bisa terealisasi maksimal.

Dalam pelaksanaan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja, maka pihak manajemen PT GNI berkomitmen kuat menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara maksimal. Komitmen perlindungan ini selain untuk meminimalisir potensi resiko dalam prosedur kerja, juga untuk menjaga produktivitas kerja di lingkungan PT GNI berjalan secara berkualitas.

Manajemen PT GNI mengutamakan perlindungan K3 bagi tenaga kerja yang bertugas. Doc: Instagram PT GNI
Manajemen PT GNI mengutamakan perlindungan K3 bagi tenaga kerja yang bertugas. Doc: Instagram PT GNI
Komitmen perlindungan dan penerapan prosedur keamanan kerja di PT GNI tersebut sudah menjadi regulasi keamanan kerja di PT GNI sekaligus juga sebagai regulasi safety kerja di PT GNI yang tak bisa dielakkan, guna mencegah dampak resiko dalam operasional kerja di lingkungan perusahaan. 

Dari sini bisa dilihat jika manajemen PT GNI sudah mentaati setiap regulasi Pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021.

Pasal 68 ayat 1b menyebutkan pelaku usaha atau badan usaha di sektor perindustrian, wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Sebagaimana diketahui keberadaan peralatan kerja yang memenuhi standar operasional, harus mutlak tersedia dan digunakan oleh seluruh tenaga kerja di PT GNI. 

Membuka Diri Untuk Pembinaan 

Terkait penerapan prosedur keamanan kerja di PT GNI, pihak manajemen membuka diri untuk setiap saat dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah. Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 14 PP no 5 tahun 2021 yang menyebutkan, pembinaan dan pengawasan pada masing-masing sektor dilakukan oleh Menteri atau Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Soal keterbukaan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah disampaikan langsung oleh General Manager PT GNI Teh Cha Les, saat menerima kunjungan kerja pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI bersama Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng ke PT GNI beberapa waktu lalu (http://gunbusternickelindustry.com/).

Kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja untuk penguatan kompetensi. Doc: Instagram PT GNI
Kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja untuk penguatan kompetensi. Doc: Instagram PT GNI
Selaku General Manager, dia menyampaikan bahwa perusahaan mengapresiasi setiap dukungan, arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia guna perbaikan dan peningkatan penerapan K3 di lingkungan kerja PT GNI. "Kami mohon dengan sangat arahan dan petunjuk guna meningkatkan lingkungan kerja yang lebih baik, lebih sehat, aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja," ujarnya.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kemenaker maupun institusi lainnya, selain menjalankan amanat regulasi Pemerintah, di satu sisi hendak memastikan bahwa regulasi keamanan kerja di PT GNI dapat menjadi role model atau percontohan bagi smelter lainnya di daerah yang menjalankan program nasional hilirisasi nikel.   

Sebagaimana ditegaskan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna dalam pertemuan bersama manajemen PT GNI. Bahwa percontohan yang dimaksud yakni PT GNI yang sudah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang merupakan upaya positif dari perusahaan yang menjunjung tinggi penerapan K3.

"Kegiatan seperti ini di GNI mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat dan ini bisa kita jadikan role model  untuk smelter yang lain. Pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan pembinaan dan menyiapkan solusi, terkait regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam kunjungan tersebut.

Instrumen Meningkatkan Produktivitas

Dengan membuka diri untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan, menjadi bukti regulasi safety kerja di PT GNI telah menjadi instrument penting dalam upaya kebaikan dalam lingkungan perusahaan. Dimana berdampak pada terciptanya suasana kerja yang kondusif, serta terwujudnya target produksi yang diinginkan perusahaan.

Tidak berhenti sampai disana, dengan membangun koordinasi yang baik serta komunikasi dua arah dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, adalah sebagai wujud komitmen dari pihak manajemen untuk terus berbenah menjadikan prosedur keamanan kerja di PT GNI menjadi lebih baik dan konsisten dilaksanakan. 

Suasana pertemuan pihak Manajemen dan Kemenaker RI saat kunjungan ke PT GNI. Doc: YouTube PT GNI
Suasana pertemuan pihak Manajemen dan Kemenaker RI saat kunjungan ke PT GNI. Doc: YouTube PT GNI
Bukankah untuk mencapai benefit atau keuntungan perusahaan, harus diawali dengan prosedur kerja yang sehat aman, dan nyaman dari seluruh tenaga kerja yang ada? Jika skema ini berjalan baik, maka produktivitas akan tercapai, selanjutnya perusahan akan memberi dampak benefit bagi iklim investasi dan ekonomi pada daerah dan negara.

Ini sejalan dengan nilai-nilai yang diterapkan oleh PT GNI. Yakni keselamatan dalam bekerja menjadi tanggung jawab bagi semua orang. Memiliki integritas dan menjaga etika dalam bekerja. Menjadi yang teratas dengan semangat terus maju serta mendorong karyawan untuk terus berinovasi, sehingga dengan mudah beradaptasi dengan perubahan. 

Hal inilah yang diharapkan oleh Pemerintah lewat eksistensi PT GNI dalam program hilirisasi nikel di Indonesia, khususnya di Sulteng. Investasi yang cukup penting ini, bisa membawa kebaikan bagi ekonomi Indonesia dan perlindungan ketenagakerjaan menjadi sesuatu yang sangat utama. Sebagaimana dikatakan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna (http://gunbusternickelindustry.com/).

Realitas ini menegaskan, bahwa, aspek perlindungan K3 tenaga kerja dan aspek iklim investasi berkontribusi ekonomi yang dijalankan oleh PT GNI, dapat diibaratkan sebagai dua sisi satu mata uang yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, jangan sampai ada salah satu yang tergerus dari dua aspek ini.

Sebaliknya dua aspek ini harus seiring sejalan, agar keberadaan PT GNI dalam hilirisasi nikel terus memberi manfaat yang signifikan bagi negara. Sebagaimana yang menjadi visi PT GNI, yakni menjadi nomor satu dalam smelter di Indonesia dan menambah nilai dari produk nikel yang dihasilkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun