Pasal 68 ayat 1b menyebutkan pelaku usaha atau badan usaha di sektor perindustrian, wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Sebagaimana diketahui keberadaan peralatan kerja yang memenuhi standar operasional, harus mutlak tersedia dan digunakan oleh seluruh tenaga kerja di PT GNI.Â
Membuka Diri Untuk PembinaanÂ
Terkait penerapan prosedur keamanan kerja di PT GNI, pihak manajemen membuka diri untuk setiap saat dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah. Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 14 PP no 5 tahun 2021 yang menyebutkan, pembinaan dan pengawasan pada masing-masing sektor dilakukan oleh Menteri atau Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Soal keterbukaan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah disampaikan langsung oleh General Manager PT GNI Teh Cha Les, saat menerima kunjungan kerja pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI bersama Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng ke PT GNI beberapa waktu lalu (http://gunbusternickelindustry.com/).
Selaku General Manager, dia menyampaikan bahwa perusahaan mengapresiasi setiap dukungan, arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia guna perbaikan dan peningkatan penerapan K3 di lingkungan kerja PT GNI. "Kami mohon dengan sangat arahan dan petunjuk guna meningkatkan lingkungan kerja yang lebih baik, lebih sehat, aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja," ujarnya.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kemenaker maupun institusi lainnya, selain menjalankan amanat regulasi Pemerintah, di satu sisi hendak memastikan bahwa regulasi keamanan kerja di PT GNI dapat menjadi role model atau percontohan bagi smelter lainnya di daerah yang menjalankan program nasional hilirisasi nikel.  Â
Sebagaimana ditegaskan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna dalam pertemuan bersama manajemen PT GNI. Bahwa percontohan yang dimaksud yakni PT GNI yang sudah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang merupakan upaya positif dari perusahaan yang menjunjung tinggi penerapan K3.
"Kegiatan seperti ini di GNI mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat dan ini bisa kita jadikan role model untuk smelter yang lain. Pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan pembinaan dan menyiapkan solusi, terkait regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam kunjungan tersebut.
Instrumen Meningkatkan Produktivitas
Dengan membuka diri untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan, menjadi bukti regulasi safety kerja di PT GNI telah menjadi instrument penting dalam upaya kebaikan dalam lingkungan perusahaan. Dimana berdampak pada terciptanya suasana kerja yang kondusif, serta terwujudnya target produksi yang diinginkan perusahaan.
Tidak berhenti sampai disana, dengan membangun koordinasi yang baik serta komunikasi dua arah dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, adalah sebagai wujud komitmen dari pihak manajemen untuk terus berbenah menjadikan prosedur keamanan kerja di PT GNI menjadi lebih baik dan konsisten dilaksanakan.Â