Lalu mengapa hingga saat ini Indonesia masih tetap utuh, padahal potensi kerawanan dan perpecahan begitu besar ada di depan mata. Jawabnya, itu karena Indonesia memiliki peradaban konstitusi yang bernama Empat Pilar Kebangsaan. Yakni Pancasila sebagai Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Kesadaran atas Peradaban Empat Pilar inilah yang terus mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan. Serta bersatu padu dalam mengisi pembangunan agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera. Â
Kesadaran Empat Pilar Kebangsaan ini juga yang senantiasa mengingatkan, jika dalam kehidupan berbangsa ada persoalan yang disebabkan akibat abai dan lalai dalam implementasi konstitusi. Seperti liberalisme ekonomi terjadi karena penyelengara negara lalai mengabaikan sila-sila dari Pancasila dan pasal-pasal dalam UUD 1945. Â
Demikian pula gesekan karena adanya sikap eksklusif terhadap aspek kebhinekaan, dapat mendegradasi semangat Bhinneka Tunggal Ika yang ada di Negara kita. Serta konflik sosial akibat kontestasi politik bisa mengancam keutuhan NKRI yang sudah terjaga baik selama ini.
 Â
Peradaban Empat Pilar menjadi panduan yang efektif dan nyata dalam penegakan konstitusi di Negara ini. Termasuk juga dalam mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan serta mengakomodir potensi karateristik Indonesia. Untuk tidak sekedar menjadi kekayaan bangsa semata, namun untuk mensejahterakan dan menyatukan Bangsa Indonesia.
Pada akhirnya Empat Pilar Kebangsaan inilah yang menjadi penegasan terhadap adagium, "Tada bangsa yang besar, tanpa peradaban konstitusi yang kokoh." Itulah Indonesia, bangsa besar yang kokoh konstitusinya.Â
MKRI Merawat Masa Depan Bangsa
Dua dekade keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Lembaga Peradilan Konstitusi, masih on the track menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penjaga konstitusi dan Ideologi Negara. Tugas yang sangat esensial agar peradaban konstitusi kita tetap terjaga dan terawat baik demi masa depan Negara Indonesia.
Kewenangan MKRI sendiri diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 24C. Dimana pada ayat 1 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Selanjutnya pada ayat 2 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, MKRI memiliki kewenangan tambahan yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.