Adapun untuk pencalonan DPD pada Pemilu 2024, bakal mengalami sejumlah perubahan pada rancangan peraturan. Diantaranya pertama, terkait tanggapan masyarakat terhadap dukungan pemilih. Di mana pada Pemilu 2019 soal tanggapan masyarakat sama sekali tidak diatur.
Namun pada Pemilu 2024, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan, terkait penggunaan data dirinya sebagai pendukung di luar kehendak dirinya.Â
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal pemilih, sampai paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya verifikasi faktual.
Kedua, terkait verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Analisis terkait umur, pekerjaan, dan kegandaan dilakukan oleh KPU Provinsi. Setelah analisis dilakukan, data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi selanjutnya termasuk klarifikasi.
Ketiga, terkait penempatan nomor urut. Pada Pemilu 2019 nomor urut calon anggota DPD dimulai setelah nomor urut terakhir Partai Politik Peserta Pemilu. Namun untuk Pemilu 2024, nomor urut calon anggota DPD dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap Provinsi.
Keempat, terkait penelitian kegandaan pencalonan. Pada Pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada pemilu 2024, KPU Provinsi melakukan verifikasi kegandaan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada lebih dari 1 (satu) lembaga pemilihan dan daerah pemilihan.
Jika nantinya dalam hal terdapat kegandaan pendaftaran, calon hanya dapat memilih satu pada masa perbaikan. Dalam hal pada saat verifikasi administrasi perbaikan masih ditemukan ganda, maka dinyatakan TMS untuk keduanya.
Kelima, terkait tolak ukur waktu pendukung berusia 17 tahun. Pada pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada Pemilu 2024 ditetapkan batas waktu seorang pendukung berusia 17 tahun adalah saat penyerahan syarat dukungan. Adapun penghitungan dapat dilakukan oleh aplikasi Silon untuk memudahkan verifikasi administrasi.
Keenam, terkait formulir daftar dukungan. Jika pada Pemilu 2019 berjudul Formulir Model F1-DPD, maka pada Pemilu 2024 berubah judul menjadi Formulir Model F1 PERNYATAAN DUKUNGAN DPD.Â
Selanjutnya terkait penggunaan meterai. Sebelumnya bakal calon membubuhkan meterai di setiap lampiran per kelurahan/desa, maka untuk Pemilu 2024, lampiran daftar dukungan tidak perlu dibubuhi meterai.