Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD Alami Sejumlah Perubahan

29 November 2022   16:42 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:12 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD pada Rabu (18/9/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta| KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Adapun untuk pencalonan DPD pada Pemilu 2024, bakal mengalami sejumlah perubahan pada rancangan peraturan. Diantaranya pertama, terkait tanggapan masyarakat terhadap dukungan pemilih. Di mana pada Pemilu 2019 soal tanggapan masyarakat sama sekali tidak diatur.

Namun pada Pemilu 2024, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan, terkait penggunaan data dirinya sebagai pendukung di luar kehendak dirinya. 

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal pemilih, sampai paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya verifikasi faktual.

Pose bersama peserta sosialisasi dalam Rakor KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi
Pose bersama peserta sosialisasi dalam Rakor KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi

Kedua, terkait verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Analisis terkait umur, pekerjaan, dan kegandaan dilakukan oleh KPU Provinsi. Setelah analisis dilakukan, data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi selanjutnya termasuk klarifikasi.

Ketiga, terkait penempatan nomor urut. Pada Pemilu 2019 nomor urut calon anggota DPD dimulai setelah nomor urut terakhir Partai Politik Peserta Pemilu. Namun untuk Pemilu 2024, nomor urut calon anggota DPD dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap Provinsi.

Keempat, terkait penelitian kegandaan pencalonan. Pada Pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada pemilu 2024, KPU Provinsi melakukan verifikasi kegandaan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada lebih dari 1 (satu) lembaga pemilihan dan daerah pemilihan.

Jika nantinya dalam hal terdapat kegandaan pendaftaran, calon hanya dapat memilih satu pada masa perbaikan. Dalam hal pada saat verifikasi administrasi perbaikan masih ditemukan ganda, maka dinyatakan TMS untuk keduanya.

Kelima, terkait tolak ukur waktu pendukung berusia 17 tahun. Pada pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada Pemilu 2024 ditetapkan batas waktu seorang pendukung berusia 17 tahun adalah saat penyerahan syarat dukungan. Adapun penghitungan dapat dilakukan oleh aplikasi Silon untuk memudahkan verifikasi administrasi.

Keenam, terkait formulir daftar dukungan. Jika pada Pemilu 2019 berjudul Formulir Model F1-DPD, maka pada Pemilu 2024 berubah judul menjadi Formulir Model F1 PERNYATAAN DUKUNGAN DPD. 

Selanjutnya terkait penggunaan meterai. Sebelumnya bakal calon membubuhkan meterai di setiap lampiran per kelurahan/desa, maka untuk Pemilu 2024, lampiran daftar dukungan tidak perlu dibubuhi meterai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun