Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD Alami Sejumlah Perubahan

29 November 2022   16:42 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:12 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD pada Rabu (18/9/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta| KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada bulan Desember 2022. Proses pencalonan tersebut, mengawali seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Jika merujuk pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, secara implisit disebutkan proses tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 6 Desember 2022, dan akan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

Namun untuk pencalonanan anggota DPD akan diawali dengan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. Sementara tanggal 6-16 Desember adalah persiapan oleh pihak KPU dalam proses tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Kepastian tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut, disampaikan langsung oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Stakeholder, Ormas, Media dan Bakal Calon Anggota DPD di Palu, belum lama ini. Rakor tersebut sekaligus sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.

Sosialisasi tahapan pncalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi
Sosialisasi tahapan pncalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi

Dari hasil sosialisasi oleh pihak KPU Sulteng, terungkap jika penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk itu, setiap bakal calon DPD harus membuat permohonan formulir akses Silon DPD ke KPU yang nantinya formulir tersebut dilampirkan KTP-el.

Sembari menunggu kesiapan aplikasi Silon KPU guna penyerahan data dan dokumen dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD sudah harus menyiapkan admin Silon selaku pengimput data dan petugas penghubung ke KPU yang disertai dengan surat penunjukkan.

Mekanisme penyerahan dukungan minimal pemilih yang dilakukan melalui aplikasi Silon, tentu diharapkan semakin memudahkan bakal calon anggota DPD. Namun bukan berarti proses imput data dan pengunggahan dokumen melalui aplikasi Silon nantinya tidak mengalami kendala. 

Untuk itu KPU Sulteng juga akan melakukan bimbingan teknis kepada admin Silon dari para bakal calon, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, saat Rapat Koordinasi.

Materi sosialisasi tahapan pencalonanan anggota DPD.| Dokumentasi KPU Sulteng
Materi sosialisasi tahapan pencalonanan anggota DPD.| Dokumentasi KPU Sulteng

Untuk Provinsi Sulteng sendiri dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.022.191 orang, maka dukungan minimal pemilih yang harus dimasukkan sebanyak 2000 KTP. Adapun sebaran pemilih 50 persen tambah 1 yakni sebanyak 7 dari 13 Kabupaten/Kota di Sulteng. 

Namun karena nantinya ada tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka sebaiknya bakal calon DPD memasukkan dukungan pemilih melebihi dari kuota dukungan minimal yang dipersyaratkan.

Karena konsekuensi dari proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, maka ada pengurangan bagi pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Di mana pengurangan pemilih yang TMS, akan berdampak pada pengurangan dukungan pemilih yang dimasukkan oleh para bakal calon DPD.

Yang perlu diperhatikan bagi perseorangan yang hendak menjadi peserta Pemilu anggota DPD, yakni diharuskan memenuhi persyaratan yang meliputi dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. 

Adapun untuk persyaratan dukungan minimal pemilih, harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Selanjutnya memenuhi syarat pemilih pendukung.

Syarat yang dimaksud yakni, berdomisili di daerah pemilihan. Dibuktikan dengan KTP-el atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Selanjutnya tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Perubahan Rancangan Peraturan

Sebagaimana dketahui, konsep, jadwal dan alur tahapan pencalonan anggota DPD sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KPU Sulteng, terbagi dalam dua tahapan program. Yakni pertama, penyerahan dan verifikasi dukungan pemilih. Kedua, proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon anggota DPD.

Untuk tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan pemilih, diawali dengan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. Dan berakhir pada penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU pada tanggal 13-17 April 2023.

Sementara untuk proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Calon DPD, diawali dengan pendaftaran pada tanggal 1-14 Mei 2023, dan berakhir pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada tanggal 25 November 2023.

Adapun untuk pencalonan DPD pada Pemilu 2024, bakal mengalami sejumlah perubahan pada rancangan peraturan. Diantaranya pertama, terkait tanggapan masyarakat terhadap dukungan pemilih. Di mana pada Pemilu 2019 soal tanggapan masyarakat sama sekali tidak diatur.

Namun pada Pemilu 2024, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan, terkait penggunaan data dirinya sebagai pendukung di luar kehendak dirinya. 

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal pemilih, sampai paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya verifikasi faktual.

Pose bersama peserta sosialisasi dalam Rakor KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi
Pose bersama peserta sosialisasi dalam Rakor KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi

Kedua, terkait verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Analisis terkait umur, pekerjaan, dan kegandaan dilakukan oleh KPU Provinsi. Setelah analisis dilakukan, data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi selanjutnya termasuk klarifikasi.

Ketiga, terkait penempatan nomor urut. Pada Pemilu 2019 nomor urut calon anggota DPD dimulai setelah nomor urut terakhir Partai Politik Peserta Pemilu. Namun untuk Pemilu 2024, nomor urut calon anggota DPD dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap Provinsi.

Keempat, terkait penelitian kegandaan pencalonan. Pada Pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada pemilu 2024, KPU Provinsi melakukan verifikasi kegandaan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada lebih dari 1 (satu) lembaga pemilihan dan daerah pemilihan.

Jika nantinya dalam hal terdapat kegandaan pendaftaran, calon hanya dapat memilih satu pada masa perbaikan. Dalam hal pada saat verifikasi administrasi perbaikan masih ditemukan ganda, maka dinyatakan TMS untuk keduanya.

Kelima, terkait tolak ukur waktu pendukung berusia 17 tahun. Pada pemilu 2019 hal ini belum diatur. Namun pada Pemilu 2024 ditetapkan batas waktu seorang pendukung berusia 17 tahun adalah saat penyerahan syarat dukungan. Adapun penghitungan dapat dilakukan oleh aplikasi Silon untuk memudahkan verifikasi administrasi.

Keenam, terkait formulir daftar dukungan. Jika pada Pemilu 2019 berjudul Formulir Model F1-DPD, maka pada Pemilu 2024 berubah judul menjadi Formulir Model F1 PERNYATAAN DUKUNGAN DPD. 

Selanjutnya terkait penggunaan meterai. Sebelumnya bakal calon membubuhkan meterai di setiap lampiran per kelurahan/desa, maka untuk Pemilu 2024, lampiran daftar dukungan tidak perlu dibubuhi meterai.

Ketujuh, terkait verifikasi administrasi dukungan. Untuk Pemilu 2024, verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Meliputi analisis umur, pekerjaan, dan kegandaan dilakukan oleh KPU Provinsi. Setelah analisis dilakukan, data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi selanjutnya termasuk klarifikasi.

Kedelapan, terkait sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda. Pada Pemilu 2024, pengurangan dukungan hanya dikenakan untuk ganda identik dalam 1 (satu) calon dan potensi ganda dalam 1 (satu) calon yang terbukti sebagai dukungan ganda berdasarkan klarifikasi.

Adapun sanksi pengurangan disertai dengan penghapusan pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak sanksi yang diberikan. Pemilihan pendukung yang akan diTMS-kan, dilakukan oleh bakal calon melalui aplikasi Silon.

Inilah sejumlah gambaran perubahan dalam rancangan peraturan pencalonan DPD, sebagaimana yang sudah disosialisasikan oleh KPU Sulteng. Di mana dari perubahan tersebut, selain memberikan kemudahan bagi pencalonan, namun disatu sisi memberikan penguatan terhadap persyaratan yang diharuskan untuk pencalonan anggota DPD. Tentu tujuannya agar pencalolan DPD dalam Pemilu 2024 kali ini lebih berkualitas.

Tingginya Surat Suara Tidak Sah

Satu hal yang terevaluasi dari pencalonan anggota DPD pada Pemilu tahun 2019 adalah, soal tingginya surat suara tidak sah dari hasil pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih. Di mana untuk Provinsi Sulteng sendiri, surat suara tidak sah calon DPD mencapai 7 persen, sementara untuk nasional mencapai 11 persen.

Menurut Komisoner KPU Sulteng Sahran Raden, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh pihaknya, terungkap jika tingginya surat suara tidak sah tersebut turut dipengaruhi oleh masih kurang pahamnya masyarakat terhadap peran dan fungsi yang diemban oleh anggota DPD.

Oleh karena itu dalam momentum Pemilu 2024, sosialisasi tentang peran dan fungsi DPD ke masyarakat harus lebih intens dilakukan. Baik secara kelembagaan maupun oleh mereka yang menghendaki pencalonan sebagai anggota DPD. 

Tujuannya agar masyarakat lebih paham dan meminimalisir tingginya surat suara yang tidak sah, khususnya di Provinsi Sulteng.

Tentu sesuatu yang ironis, jika dalam kontestasi Pemilu yang memilih para Wakil Rakyat baik di tingkat Pusat hingga Kabupaten, masih ada masyarakat yang merasa memilih calon DPD tidak terlalu penting, sehingga berdampak pada kesalahan dalam pencoblosan surat suara.

Padahal secara konsitusional keberadaan, peran, dan fungsi DPD sudah termaktub dalam pasal 22D UUD 1945 amandemen keempat. Sehingga tidak bisa dinafikan jika keberadaan anggota DPD dalam kelembangaan negara sangat penting, sehingga keterplilihan dalam momentum Pemilu seharusnya tidak terdegradasi, karena faktor ketidakpahaman pemilih.

Dalam pasal 22D ayat 1 menyebutkan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya pada ayat 2 menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengellolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Adapun pada ayat 3 menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengellolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, Pajak, Pendidikan dan Agama serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk ditindak lanjuti. 

Berdasarkan amanat Konstitusi tersebut, maka keberadaan DPD sebagai Parlemen Non Partai dalam peran perpanjangan tangan dan aspirasi daerah di pusat sangat dibutuhkan. 

Pemahaman ini perlu tersosilisasikan dengan baik ke masyarakat sehingga tidak skeptis dengan keberadaan DPD. Pada akhirnya dalam memberikan hak suaranya, dilakukan secara penuh tanpa disertai adanya kesalahan saat pencoblosan. 

Maka menjadi tantangan dalam pencalonan DPD pada Pemilu 2024 ini. Di mana selain harus menggalang dukungan minimal pemilih serta persyaratan calon yang harus dipenuhi, namun juga turut serta mengedukasi pemilih tentang peran dan fungsi anggota DPD, jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap nantinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun