Jika regulasinya sudah ada, maka harusnya kebijakan dari pemerintah dan stakeholder lintas kewenangan, harusnya mengikuti regulasi (aturan) tersebut. Bukan sebaliknya regulasi yang mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau stakeholder terkait. Apalagi regulasi tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan dan meringankan penderitaan masyarakat.
Namun tanpa harus menanti datangnya kondisi darurat, sebaiknya upaya pengendalian bencana banjir bandang terprogramkan secara komprehensif, lewat alokasi anggaran dan kegiatan lintas Pemerintah dan Stakeholder.Â
Jika semuanya terprogram dan terkoordinasi baik, maka warning dari BMKG terkait siaga dampak bencana banjir akibat hujan deras di wilayah Sulteng, bisa dicegah dan diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H