Revisi UU Penanggulangan Bencana
Seiring dengan refleksi tiga tahun gempa Pasigala, saat ini tengah dilakukan revisi Undang Undang (UU) no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang melibatkan Pemerintah, DPR dan DPD RI. Pembahasan maraton dilakukan untuk menuntaskan revisi UU yang sudah berusia 14 tahun dan dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Revisi dilakukan selain untuk mengakomodir  norma baru yang belum termuat dalam UU juga melakukan perubahan redaksional guna memberikan penegasan pasal demi pasal  yang ada dalam UU tersebut.  Diantaranya dalam BAB I Pasal 1, dimana  antara Pemerintah dan Legislatif dalam draf revisi sama sama mengusulkan perlunya perubahan redaksional .
Diantaranya menyangkut pengertian, status tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, bantuan darurat bencana hingga status pengungsi. Selanjutnya soal penetapan status bencana dalam pasal 7 dalam draf RUU oleh Pemerintah, diusulkan  perubahan redaksional. Dimana perubahan redaksional tersebut akan dibahas dengan usulan dari DPR dan DPD RI.
Demikian pula pada pasal 9 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran bencana, dimana dalam draf DPD RI sebelumnya, diusulkan norma baru serta perubahan redaksional yang memberi peran lebih besar kepada Pemda.  Selanjutnya pada pasal 18 terkait fungsi badan penanggulangan bencana daerah, juga diusulkan  menambahkan norma baru sekaligus perubahan redaksional.
Dalam pasal 67 menyangkut anggaran penanggulangan bencana, dalam draf DPD RI diusulkan perubahan substansi. Dimana menyebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana penanggulangan bencana paling sedikit satu persen dalam APBN dan APBD. Â
Dalam pasal 78 Â ayat 1 terkait bantuan untuk korban bencana, dalam draf Pemerintah diusulkan perubahan redaksional. Dimana menyebutkan bantuan jaminan hidup bukan hanya untuk korban bencana yang menimbulkan disabilitas, namun juga santunan kepada ahli waris bagi korban bencana yang meninggal dunia.
Yang menarik usulan perubahan redaksional untuk BAB VIII mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional, dirubah menjadi peran masyarakat lembaga usaha dan lembaga internasional. Alasannya selama ini masyarakat berperan dalam penanggulangan bencana. Usulan norma baru ditambahkan pasal 80 ayat 1 dimana menyebutkan, masyarakat dapat berperan dalam penanggulangan bencana.
Pentingnya Migitasi Bencana
Kita berharap revisi UU Penanggulangan Bencana bisa dituntaskan dengan mengakomodir kepentingan daerah daerah yang rawan bencana di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah.Â
Harus diakui peristiwa gempa dasyat Pasigala telah memberikan kesadaran bahwa dampak bencana alam sangat dirasakan oleh masyarakat dan daerah setempat. Dan kesadaran itu perlu tertuang dan terakomodir dalam regulasi UU Penanggulangan Bencana.