Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Refleksi Tiga Tahun Gempa Pasigala dan Revisi UU Penanggulangan Bencana

28 September 2021   19:38 Diperbarui: 1 Oktober 2021   23:14 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Geliat ekonomi di Teluk Palu setelah adanya tanggul penahan ombak. Doc Pri

Tujuannya agar pembangunan huntap oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi II Kementerian PUPR, bisa selesai sesuai target dan tepat waktu, sehingga bisa dihuni oleh masyarakat yang sudah tiga tahun bertahan di huntara.

Ketiga, ganti rugi pembebasan ahan yang belum tuntas menjadi kendala dalam pembangunan sarana dan infrastruktur sebagai bagian dari pelaksanaan rehab rekon pasca gempa. 

Pembangunan infrastruktur seperti huntap, jembatan dan jalan yang sudah teralokasikan anggarannya oleh Pemerintah Pusat, disayangkan tidak termanfaatkan hanya karena proses ganti rugi yang tidak terselesaikan.  

Maka langkah Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang telah mengalokasikan dana pembebasan lahan untuk Pemkot Palu, Pemkab Sigi dan Pemkab Donggala sebesar Rp 61,8 miliar merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulteng dalam mendukung pembangunan fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bantuan dana tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk menuntaskan ganti rugi lahan.

Keempat, keberadaan beberapa bangunan yang terkena gempa, tsunami maupun liquifaksi dan masih dibiarkan teronggok di sejumlah tempat dan menjadi pemandangan di ruang publik, hingga kini belum dimanfaatkan dan dijadikan sebagai monumen peringatan gempa Pasigala atau dijadikan destinasi edukasi bencana alam.

Belajar dari Provinsi  Aceh yang telah memiliki monumen peringatan tsunami, ada baiknya Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu juga menyiapkan desain dan areal untuk dijadikan monumen peringatan bencana gempa, tsunami dan liquifaksi. 

Dimana bisa menjadi peringatan atas tragedi kemanusiaan, sekaligus sebagai sarana edukasi bagaimana warga Pasigala bangkit dari gempa dasyat tersebut.

Kelima, geliat ekonomi masyarakat korban gempa semakin membaik dan ini harusnya terus mendapat dukungan stimulan Pemerintah sembari terus memberikan edukasi. Seperti misalnya masyarakat yang kini berdagang di lokasi tsunami Teluk Palu, perlu dikawal oleh Pemkot Palu sembari diberi bekal migitasi bencana.

Geliat ekonomi di Teluk Palu setelah adanya tanggul penahan ombak. Doc Pri
Geliat ekonomi di Teluk Palu setelah adanya tanggul penahan ombak. Doc Pri
Seperti diketahui tanggul penahan ombak yang bangun oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu setinggi tiga meter di Teluk Palu sebagai bagian rehab rekon pasca gempa, kini dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk menarik minat pengunjung  menikmati kuliner sekaligus menikmati pemandangan Teluk Palu.  

Keenam, problem yang ada di huntap seperti fasilitas air bersih yang butuhkan oleh warga, perlu ditangani oleh instansi terkait dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW)  Sulteng Kementerian PUPR. Tentunya bekerjasama dengan Pemda setempat  agar warga bisa nyaman menetap di huntap yang sudah terbangun.

Ketujuh, Pemprov Sulteng bersama Pemda di Pasigala bekerjasama dengan Instansi terkait menyusun dan membuat riset tentang spot spot rawan bencana sekaligus wilayah migitasi di Pasigala. Agar dapat menjadi acuan bagi warga dan stakeholder dalam beraktivitas. Ini penting guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan jika gempa terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun