Walaupun Peraturan Presiden (Perpres) belum terbit, namun afirmasi dari rancangan yang sudah disiapkan telah menyebutkan arah kebijakan dari penyelamatan danau prioritas nasional.
Yakni mempertahankan danau prioritas nasional dari ancaman penurunan kondisi dan fungsi. Mengendalikan kerusakan danau prioritas nasional. Memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan. Intinya danau Poso harus dihindarkan dari kerusakan dan jika terjadi kerusakan, Pemerintah bertanggungjawab melakukan revitalisasi.
Sejatinya dari sejak turun temurun hingga kini, keberadaan sumber daya air danau Poso telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan badan usaha untuk sektor ekonomi dan terkait lainnya. Baik pertanian, perkebunan, perikanan air tawar, pariwisata, lingkungan hidup, transportasi danau dan UMKM.
Namun realitasnya pemanfaatan danau Poso kini menjadi kontradiksi diantara dua kepentingan. Disatu sisi kepentingan ketersediaan energi listrik yang lebih besar yang berpotensi terjadinya kerusakan fungsi lingkungan. Dan disatu sisi kepentingan keberlanjutan yang mempertahankan kondisi dan fungsi danau yang terhindar dari kerusakan.
Saatnya stakeholder terkait duduk satu meja untuk menyatukan kepentingan bersama, sekaligus menjaga peradaban kehidupan lingkar danau Poso.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H