Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Danau Poso Kontradiksi di Antara Dua Kepentingan

24 Februari 2021   11:50 Diperbarui: 24 Februari 2021   23:17 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi PLTA Sulewana Poso. Doc MBL hp

Sudah cukup dibongkarnya jembatan tua Pamona (Yondo Mpamona) sebagai aset (Ikon) sejarah di danau Poso, menjadi dampak dari kepentingan PLTA. Jangan sampai aset sejarah lainnya yang masih tersisa, ikut 'lenyap' dari peradaban kekinian.


Harus diakui keberadaan PLTA Sulewana dalam melayani kebutuhan energi listrik adalah sebuah keniscayaan. Bahkan kontribusi PLTA Sulewana terhadap kebutuhan listrik wilayah Sulawesi Tengah cukup signifikan. Termasuk melayani sistem kelistrikan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Lahan warga terendam air danau. Doc Pr
Lahan warga terendam air danau. Doc Pr

Dimana berdasarkan data dari PT PLN Area Palu untuk sistem kelistrikan Sulawesi Tengah di tahun 2020 kemarin mencapai 174,97 Mega Watt (MW). Adapun suplay energi yang berasal dari sumber daya air (Hidro) menjadi dominan, diantaranya berasal dari PLTA Sulewana.

Sebagai badan usaha (swasta) penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, maka upaya PT Poso Energy melakukan pengembangan kapasitas untuk PLTA Sulewana tak bisa dielakkan.

Maka kebutuhan pergerakan debit air yang lebih besar diperlukan untuk operasional PLTA Poso 1 dan PLTA Poso 2. Skemanya melalui pengerukan dasar danau Poso sepanjang 12 kilometer yang saat ini sedang dilakukan, untuk menambah kedalaman sungai yang mengalirkan air ke PLTA Sulewana.

Namun jangan dilupakan, Undang undang Nomor 30 tahun 2009 juga mengamanatkan bahwa pembangunan tenaga listrik diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kaidah usaha yang sehat, kesejahteraan masyarakat, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan.

Bahwa dampak dari pengerukan dan sistem pembendungan air danau untuk PLTA Sulewana ditenggarai telah menyebabkan lahan sawah dan kebun masyarakat di beberapa desa lingkar danau Poso terendam air. Seperti yang terjadi di Desa Salukaia Kecamatan Pamona Barat. Terendamnya lahan usaha tersebut turut berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini sudah sempat dikeluhkan oleh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Tanggul abrasi di Desa Salukaia. Doc Pri
Tanggul abrasi di Desa Salukaia. Doc Pri

Pemerintah Pusat sendiri lewat program revitalisasi danau Poso telah membangun tanggul abrasi melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) Wilayah III Palu Kementerian PUPR. Tanggul abrasi yang dibangun di Desa Salukaia dan Taipa tahun 2020 kemarin menelan anggaran belasan miliar rupiah.

Sekali lagi, pemanfaatan sumber daya air danau Poso untuk kepentingan energi listrik PLTA Sulewana jangan sampai mengabaikan azas yang termuat dalam UU nomor 30 tahun 2009. Serta arah kebijakan dari keberadaan danau Poso yang sudah ditetapkan sebagai danau prioritas nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun