Terkait hal hal yang belum diatur dalam mendukung inovasi pelayanan publik yaitu  belum adanya regulasi yang khusus mengatur tentang inovasi pelayanan publik yang dapat memuat, dukungan Kepala Daerah terhadap inovasi pelayanan publik. Prioritas inovasi pelayanan publik yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat  Sarana prasarana yang mendukung inovasi pelayanan publik. Sumberdaya manusia yang terlibat dalam inovasi pelayanan publik;
Pengaturan mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik saat ini telah cukup memadai. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengawasan eksternal berupa evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, ombudsman, KPK, Kemenpan RB terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. Â Disamping itu ada pula pengawasan internal melalui pengawasan berjenjang terhadap ASN di DPMPTSP.
Kendala regulasi juga menjadi salah satu masukan terkait revisi UU pelayan Publik. Kendala regulasi ini yang dihadapi DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan adalah seringnya perubahan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dari Kementerian tau Lembaga yang mempengaruhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan  perizinan dan non perizinan.
Keberadaan Undang undang Pelayanan Publik telah berlaku lebih dari 10 tahun. Dalam periode 10 tahun tersebut, banyak perkembangan perkembangan dan perubahan perubahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka urgensi untuk melakukan revisi sangat relevan untuk mengisi ruang ruang penyempurnaan dari implementasi UU tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H