Jika tidak ada aral melintang pada tahun 2021 ini, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Usul RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 nomor urut 234. Adapun usul RUU tersebut murni merupakan usul inisiatif dari DPD RI. Dimana direncanakan akan dibahas bersama dengan Badan Legislasi DPR RI.
Terkait dengan hal tersebut, seluruh anggota PPUU DPD RI baru baru ini turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) melakukan kunjungan kerja, guna menjaring masukan dalam rangka penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Serta menampung permasalahan pelayanan publik yang kerap dihadapi masyarakat daerah sehari hari.
Senator dapil Sulawesi Tengah Lukky Semen SE yang  dalam kapasitas anggota PPUU DPD RI turut serta turun ke Dapilnya dalam penyusunan daftar investaris masalah dengan melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng belum lama ini.
Dihadapan Kepala Dinas dan Pejabat DPMPTSP Sulteng, Senator Lukky Semen mengatakan, kunjungan kerja dalam kapasitas sebagai PPUU tersebut hendak menginventarisasi permasalahan implementasi UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, sebagai bahan untuk dilakukannya revisi Undang Undang tersebut.
Juga mendapatkan masukan dan pandangan terkait permasalahan Pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Serta merumuskan permasalahan terkait pelayanan publik daerah untuk dijadikan usulan dan rekomendasi terkait RUU Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan Publik Sebagai Urusan Wajib
Faktor yang urgen untuk dilakukan revisi terhadap UU Pelayanan Publik tidak lepas dari  banyaknya laporan terkait pelayanan publik menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan di dalam sektor tersebut. Misalnya terkait covid-19 saja, Ombudsman sudah mengantongi 387 laporan. Malah, pelayanan publik ada yang dikatakan buruk atau yang sering disebut dengan mal administrasi.
Laporan itu membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi adanya penyimpangan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini harus dicermati, seberapa banyak kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik.
Problem implementasi lain adalah persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan juga lebih teratur, jelas dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini mulai beroperasi secara normal, beberapa masalah akan muncul.
Selama ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat. Ketika negara berperan sebagai fasilitator, ambiguitas ini menjadi semakin terlihat
Adapun dasar kewenangan dalam penyusunan ini didasarkan pada dasar yuridis Pasal 11 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar ini hakekatnya adalah pelayanan publik. Pelayanan publik dengan demikian menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu karena Kewenangan Legislasi DPD sangat terkait dengan otonomi daerah, maka DPD mempunyai dasar kewenangan yang kuat dalam penyusunan UU Pelayanan Publik.
Inovasi Lewat Mall Pelayanan Publik
Dipilihnya DPMPTSP Provinsi Sulteng sebagai lokasi kunker PPUU DPD RI guna mendapatkan masukan terkait revisi UU nomor 25 tahun 2009 bukan tanpa alasan. Dimana sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP berhasil melakukan inovasi lewat keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna pengurusan perijinan satu pintu yang melibatkan 16 Lembaga dalam melakukan kolaborasi.
MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman
Di Indonesia keberadaan MPP dengan sarana dan fasilitas yang representatif, hanya ada dua di Indonesia yakni di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Tengah yakni di DPMPTSP Sulteng. Lewat pelayanan publik yang prima dan efisien, tak heran jika investasi yang masuk ke Sulteng di tahun 2020 mencapai Rp 31 triliun melebihi dari target yakni sebesar Rp 24 triliun.
Lewat inovasi pelayanan yang prima pula, terhadap capaian kinerja DPMPTSP Sulteng tahun 2020 indeks kepuasaan masyarakat sebesar 97 persen dengan predikat mutu pelayanan sangat baik. Propinsi Sultemg juga mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pelayanan publik dalam tatanan normal baru di daerah dan mendapat reward sebesar Rp 3 miliar bagi Pemprov Sulteng.
Senator dail Sulteng Lukky Semen turut mengapresiasi inovasi DPMPTSP atas pelayanan publik yang mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat. Sekaligus mampu memaksimalkan investasi yang masuk ke daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Provinsi Sulteng.
Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan DPMPTSP Sulteng yakni lewat E-Sidat yatu Elektronik Sistem Informasi Investasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu sebuah media online yang digunakan untuk membantu masyarakat khususnya pelaku usaha dalam mempermudah pengurusan Perizinan dan Non Perizinan dengan Prinsip, Mudah, Cepat dan Transparan.
Aplikasi ini menginformasikan secara transparan kepada masyarakat terkait semua izin yang dilayani serta SP dan SOP terkait izin tersebut. Â Aplikasi Ini dapat diakses melalui : www.siidat.sultengprov.go.id
"Dalam hal inovasi pelayanan publik, kami juga melakukan survei kepuasan masyarakat  Dimana merupakan salah satu inovasi aplikasi online yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang telah diberikan oleh DPMPTSP mengenai kebutuhan dan harapan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan Perizinan," ujar Kadis DPMPTSP Sulteng Ir Chrisina Shandra Tobondo MT, saat menyampaikan terobosan yang dilakukan instansinya.
BahanMasukan Untuk Revisi
Toh demikian banyak masukan dan saran dari pihak DPMPTSP Sulteng terkait rencana revisi UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik lewat materi tertulis atas bahan pertanyaan yang disaipkan oleh PPUU DPD RI.
Di antaranya soal ketidakefektifan dalam pemberlakuan sanksi atas pelanggaran dalam pelayanan publik. Dimana kekurangefektifan pemberlakuan sanksi dapat dipengaruhi oleh hukumnya itu sendiri. Terkait hal ini, ketentuan sanksi dalam UU 25 harus dilakukan harmonisasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Pelaksanaannya (PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN).
Mengenai kompensasi sebagaimana yang tercantum dalam undang undang Pelayanan Publik dinilai belum memadai. Dimana pengaturan 'kewajiban' bagi Penyelenggara dan Pelaksana yang dibarengi dengan pemberian sanksi semestinya diikuti dengan kompensasi yang memadai berupa hak, misalnya insentif dan tunjangan.
Termasuk penghargaan bersifat kepegawaian bagi penyelenggara/pelaksana perizinan dan pelayanan kesehatan yang memiliki risiko hukum dalam pelaksanaannya.
Terkait ketentuan mengenai kompensasi, tiidak perlu diatur secara rigid didalam UU Pelayanan Publik, cukup memberi kepastian adanya pemberian kompensasi tersebut, dan pengaturan rigidnya didelegasikan kepada peraturan perundang-undangan lebih rendah di bawah UU.
Terkait hal hal yang belum diatur dalam mendukung inovasi pelayanan publik yaitu  belum adanya regulasi yang khusus mengatur tentang inovasi pelayanan publik yang dapat memuat, dukungan Kepala Daerah terhadap inovasi pelayanan publik. Prioritas inovasi pelayanan publik yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat  Sarana prasarana yang mendukung inovasi pelayanan publik. Sumberdaya manusia yang terlibat dalam inovasi pelayanan publik;
Pengaturan mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik saat ini telah cukup memadai. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengawasan eksternal berupa evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, ombudsman, KPK, Kemenpan RB terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. Â Disamping itu ada pula pengawasan internal melalui pengawasan berjenjang terhadap ASN di DPMPTSP.
Kendala regulasi juga menjadi salah satu masukan terkait revisi UU pelayan Publik. Kendala regulasi ini yang dihadapi DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan adalah seringnya perubahan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dari Kementerian tau Lembaga yang mempengaruhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan  perizinan dan non perizinan.
Keberadaan Undang undang Pelayanan Publik telah berlaku lebih dari 10 tahun. Dalam periode 10 tahun tersebut, banyak perkembangan perkembangan dan perubahan perubahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka urgensi untuk melakukan revisi sangat relevan untuk mengisi ruang ruang penyempurnaan dari implementasi UU tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H