Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi terhadap Revisi UU Pelayanan Publik

3 Februari 2021   17:14 Diperbarui: 3 Februari 2021   20:39 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana  jaring masukan guna revisi UU Pelayanan Publik. Doc Pri

Terkait hal hal yang belum diatur dalam mendukung inovasi pelayanan publik yaitu   belum adanya regulasi yang khusus mengatur tentang inovasi pelayanan publik yang dapat memuat, dukungan Kepala Daerah terhadap inovasi pelayanan publik. Prioritas inovasi pelayanan publik yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat  Sarana prasarana yang mendukung inovasi pelayanan publik. Sumberdaya manusia yang terlibat dalam inovasi pelayanan publik;

Pengaturan mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik saat ini telah cukup memadai. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengawasan eksternal berupa evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, ombudsman, KPK, Kemenpan RB terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP.  Disamping itu ada pula pengawasan internal melalui pengawasan berjenjang terhadap ASN di DPMPTSP.

Kendala regulasi juga menjadi salah satu masukan terkait revisi UU pelayan Publik. Kendala regulasi ini yang dihadapi DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan adalah seringnya perubahan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dari Kementerian tau Lembaga yang mempengaruhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan  perizinan dan non perizinan.

Keberadaan Undang undang Pelayanan Publik telah berlaku lebih dari 10 tahun. Dalam periode 10 tahun tersebut, banyak perkembangan perkembangan dan perubahan perubahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka urgensi untuk melakukan revisi sangat relevan untuk mengisi ruang ruang penyempurnaan dari implementasi UU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun