Lewat inovasi pelayanan yang prima pula, terhadap capaian kinerja DPMPTSP Sulteng tahun 2020 indeks kepuasaan masyarakat sebesar 97 persen dengan predikat mutu pelayanan sangat baik. Propinsi Sultemg juga mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pelayanan publik dalam tatanan normal baru di daerah dan mendapat reward sebesar Rp 3 miliar bagi Pemprov Sulteng.
Senator dail Sulteng Lukky Semen turut mengapresiasi inovasi DPMPTSP atas pelayanan publik yang mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat. Sekaligus mampu memaksimalkan investasi yang masuk ke daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Provinsi Sulteng.
Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan DPMPTSP Sulteng yakni lewat E-Sidat yatu Elektronik Sistem Informasi Investasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu sebuah media online yang digunakan untuk membantu masyarakat khususnya pelaku usaha dalam mempermudah pengurusan Perizinan dan Non Perizinan dengan Prinsip, Mudah, Cepat dan Transparan.
Aplikasi ini menginformasikan secara transparan kepada masyarakat terkait semua izin yang dilayani serta SP dan SOP terkait izin tersebut. Â Aplikasi Ini dapat diakses melalui : www.siidat.sultengprov.go.id
"Dalam hal inovasi pelayanan publik, kami juga melakukan survei kepuasan masyarakat  Dimana merupakan salah satu inovasi aplikasi online yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang telah diberikan oleh DPMPTSP mengenai kebutuhan dan harapan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan Perizinan," ujar Kadis DPMPTSP Sulteng Ir Chrisina Shandra Tobondo MT, saat menyampaikan terobosan yang dilakukan instansinya.
BahanMasukan Untuk Revisi
Toh demikian banyak masukan dan saran dari pihak DPMPTSP Sulteng terkait rencana revisi UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik lewat materi tertulis atas bahan pertanyaan yang disaipkan oleh PPUU DPD RI.
Di antaranya soal ketidakefektifan dalam pemberlakuan sanksi atas pelanggaran dalam pelayanan publik. Dimana kekurangefektifan pemberlakuan sanksi dapat dipengaruhi oleh hukumnya itu sendiri. Terkait hal ini, ketentuan sanksi dalam UU 25 harus dilakukan harmonisasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Pelaksanaannya (PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN).
Mengenai kompensasi sebagaimana yang tercantum dalam undang undang Pelayanan Publik dinilai belum memadai. Dimana pengaturan 'kewajiban' bagi Penyelenggara dan Pelaksana yang dibarengi dengan pemberian sanksi semestinya diikuti dengan kompensasi yang memadai berupa hak, misalnya insentif dan tunjangan.
Termasuk penghargaan bersifat kepegawaian bagi penyelenggara/pelaksana perizinan dan pelayanan kesehatan yang memiliki risiko hukum dalam pelaksanaannya.
Terkait ketentuan mengenai kompensasi, tiidak perlu diatur secara rigid didalam UU Pelayanan Publik, cukup memberi kepastian adanya pemberian kompensasi tersebut, dan pengaturan rigidnya didelegasikan kepada peraturan perundang-undangan lebih rendah di bawah UU.