Laporan itu membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi adanya penyimpangan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini harus dicermati, seberapa banyak kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik.
Problem implementasi lain adalah persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan juga lebih teratur, jelas dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini mulai beroperasi secara normal, beberapa masalah akan muncul.
Selama ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat. Ketika negara berperan sebagai fasilitator, ambiguitas ini menjadi semakin terlihat
Adapun dasar kewenangan dalam penyusunan ini didasarkan pada dasar yuridis Pasal 11 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar ini hakekatnya adalah pelayanan publik. Pelayanan publik dengan demikian menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu karena Kewenangan Legislasi DPD sangat terkait dengan otonomi daerah, maka DPD mempunyai dasar kewenangan yang kuat dalam penyusunan UU Pelayanan Publik.
Inovasi Lewat Mall Pelayanan Publik
Dipilihnya DPMPTSP Provinsi Sulteng sebagai lokasi kunker PPUU DPD RI guna mendapatkan masukan terkait revisi UU nomor 25 tahun 2009 bukan tanpa alasan. Dimana sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP berhasil melakukan inovasi lewat keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna pengurusan perijinan satu pintu yang melibatkan 16 Lembaga dalam melakukan kolaborasi.
MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman
Di Indonesia keberadaan MPP dengan sarana dan fasilitas yang representatif, hanya ada dua di Indonesia yakni di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Tengah yakni di DPMPTSP Sulteng. Lewat pelayanan publik yang prima dan efisien, tak heran jika investasi yang masuk ke Sulteng di tahun 2020 mencapai Rp 31 triliun melebihi dari target yakni sebesar Rp 24 triliun.