Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi terhadap Revisi UU Pelayanan Publik

3 Februari 2021   17:14 Diperbarui: 3 Februari 2021   20:39 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan itu membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi adanya penyimpangan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini harus dicermati, seberapa banyak kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik.

Problem implementasi lain adalah persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan juga lebih teratur, jelas dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini mulai beroperasi secara normal, beberapa masalah akan muncul.

Selama ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat. Ketika negara berperan sebagai fasilitator, ambiguitas ini menjadi semakin terlihat

Adapun dasar kewenangan dalam penyusunan ini didasarkan pada dasar yuridis Pasal 11 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.

Pelayanan dasar ini hakekatnya adalah pelayanan publik. Pelayanan publik dengan demikian menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu karena Kewenangan Legislasi DPD sangat terkait dengan otonomi daerah, maka DPD mempunyai dasar kewenangan yang kuat dalam penyusunan UU Pelayanan Publik.

Inovasi Lewat Mall Pelayanan Publik

Dipilihnya DPMPTSP Provinsi Sulteng sebagai lokasi kunker PPUU DPD RI guna mendapatkan masukan terkait revisi UU nomor 25 tahun 2009 bukan tanpa alasan. Dimana sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP berhasil melakukan inovasi lewat keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna pengurusan perijinan satu pintu yang melibatkan 16 Lembaga dalam melakukan kolaborasi.

MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman

Meninjau Counter Mall Pelayanan Publik  DPMPTSP Sulteng. Doc Pri
Meninjau Counter Mall Pelayanan Publik  DPMPTSP Sulteng. Doc Pri

Di Indonesia keberadaan MPP dengan sarana dan fasilitas yang representatif, hanya ada dua di Indonesia yakni di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Tengah yakni di DPMPTSP Sulteng. Lewat pelayanan publik yang prima dan efisien, tak heran jika investasi yang masuk ke Sulteng di tahun 2020 mencapai Rp 31 triliun melebihi dari target yakni sebesar Rp 24 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun