Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Gibran, Sang Element of Surprise dalam Politik

24 Juli 2020   14:20 Diperbarui: 24 Juli 2020   16:21 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gibran Saat blusukan Doc Medsos Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming sudah mengikuti mekanisme dalam proses rekruitmen Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh Partai Politik dalam hal ini PDI Perjuangan. Jika pada akhirnya ia yang memperoleh rekomendasi, maka layak jika mengatakan, Gibran adalah Element of Surprise atau Elemen Kejut dalam politik.

Dalam sambutannya setelah resmi mendapatkan rekomendasi, Gibran mengatakan rekomendasi tersebuut bagi dirinya merupakan suatu kehormatan sekaligus untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada di Solo 2020. Dengan rekomendasi tersebut, dirinya ingin menjaga martabat, marwah dan nama besar Partai.

Namun sah sah saja jika ada yang menuding terbangun oligarki terkait dengan jatuhnya rekomendasi kepada Gibran, mengingat dia adalah anak dari Presiden Jokowi. Juga wajar wajar saja jika ada tudingan Jokowi hendak membangun dinasti kekuasaan baru kedepan. Silahkan saja, orang bebas berpendapat karena itulah hakekat berdemokrasi. 

Namun rasanya tidak adil jika opini hanya dibangun dari satu sisi saja. Apalagi opini yang semata menjustifikasi keberadaan Gibran dalam kapasitas sebagai bakal calon Kepala Daerah yang merupakan anak Presiden. Rasanya perlu ada keseimbangan opini yang relevan dengan proses berdemokrasi bagi setiap anak bangsa yang hendak berkontestasi dalam Pilkada serentak.

Dasarnya tentu saja merujuk pada keberadaan regulasi yang mengatur proses rekruitmen Bakal Calon Kepala Daerah. Ada tiga regulasi yang bisa menjadi referensi disini, yakni UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), UU No 1 Tahun 2015 tentang pengganti UU No  1 No 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan PDI Perjuangan No 24 tahun 2017 Tentang Rekruitmen Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  • Dalam UU No 2 tahun 2011 pasal 29 menyebukan, Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a. Anggota Partai Politik; b. Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan d. Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU No 1 Tahun 2015 pada BAB III Persyaratan Calon, di Pasal 7 menyebutkan, Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan. Diantaranya point a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selanjutnya pada point d. telah mengikuti Uji Publik; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan point point selanjutnya.

Sementara di Peraturan PDI Perjuangan No 24 tahun 2017 dalam pasal 11 point a, menyebutkan penjaringan bakal calon Kepla Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara berjejaring. Sementara dalam point 4 menyebutkan, penjaringan sebagaimana yang dimaksud mulai dilakukan dengan mengambil dokumen pendaftaran yang disediakan oleh DPC, DPD dan DPP Partai. Gibran sendiri seperti diketahui mengambil dokumen pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.  

Resmi mendapat rekomendasi Doc Medsos Girban Rakabuming
Resmi mendapat rekomendasi Doc Medsos Girban Rakabuming

Sementara dalam pasal 19, ayat 11 ayat 1 menyebutkan nama nama hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada DPP Partai untuk dilakukan penyaringan dengan mempertimbangkan. a. Data dan informasi kelayakan bakal calon yang telah disusum tim khusus; b. Pemetaan Pollitik, c. Berita Rapat DPC dan DPD partai; d. Hasil tes Tertulis; e. Hasil Test Psikologi; f. Hasil Wawancara. g. Komitmen Politik; h. Kesediaan menandatangani surat pernyataan sebagai petugas Partai diatas materai bagi calon yang berstatus sebagai anggota/kader Partai.

Benar bahwa ada etika kepantasan dalam poltik dan kekuasaan. Namun berpijak dari regulasi tersebut maka apa yang dilakukan PDI Perjuangan dengan merekomendasikan Gibran sudah tepat dan tidak ada yang salah. Demikian pula keinginan Gibran untuk maju dalam pencalonan Kepala Daerah sangat beralasan, karena UU tentang Parpol sudah mengamanatkan agar setiap parpol menyiapkan Calon Pemimpin Daerah. Dan itu sudah dilakukan dengan merekrut Gibran setelah melalui proses mekanisme internal sesuai Peraturan PDI Perjuangan.

Rakyat Solo Yang Menentukan

PDI Perjuangan tentu tidak sekedar merekomendasi Gibran hanya karena seorang anak Presiden. Pertimbangan Pemetaan Politik, Popularitas dan Elektabilitas yang didasarkan pada hasil survei, merupakan salah satu alasan mengapa Gibran terpilih. Disatu sisi fakta lapangan atas kerja kerja Gibran dalam upaya meningkatkan elektabilitas juga menjadi rujukan PDI Perjuangan dan Parpol lain yang turut memberikan rekomendasi.

Karena faktanya memang Gibran yang kini berusia 32 tahun sangat rajin blusukan menemui warga Solo untuk memperkenalkan diri, sekaligus menjaring aspirasi di masyarakat. Dimana masyarakat antusias merespon kehadiran Gibran ditengah tengah mereka. Hasil blusukan tersebut intens dipublis lewat akun media sosial Gibran Rakabuming.

Maka jika nantinya Gibran harus melawan kotak kosong dalam Pilkada kota Solo tidak ada yang salah, karena regulasi juga mengatur soal keberadaan kotak kosong. Dan fakta juga membuktikan kalau dibeberapa daerah peristiwa tersebut terjadi. 

Pada Pilkada tahun 2018 kemarin Calon Bupati Kabupaten Puncak Papua Willem Wandik melawan kotak kosong dan menang 90,1 persen dari total suara sah. Sementara Calon Walikota Makasar Munafri Afifudin melawan kotak kosong, dan dimenangkan kotak kosong dengan perolehan 53,45 persen suara.

Intens menemui masyarakat Doc Gibran Rakabuming
Intens menemui masyarakat Doc Gibran Rakabuming

Lalu mengapa Gibran yang ditenggarai bakal melawan kotak kosong di Solo harus didegradasi dengan narasi Oligarki. Ini lompatan logika namanya. Saya yakin Gibran sendiri tidak menghendaki untuk melawan kotak kosong. Dia tentu ingin ada persaingan secara fair dalan kontestasi. Tapi kalau toh tidak ada lawan nantinya, itulah realitas dari sebuah konfigurasi politik di Solo. 

Karena jika nantinya rakyat Solo lebih dominan memilih Gibran, maka takdir sejarah yang mengharuskan Gibran menjadi Walikota. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, sejarah jualah yang mencatat kasus Makasar berulang di Solo. Jadi biarkan rakyat Solo yang akan menentukan hak suaranya.

Makanya jadi geli juga rasanya melihat pernyataan Roky Gerung yang meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres untuk menetapkan siapa Walikota Solo. Karena dasar apa harus dikeluarkan Perpres, lagian berkontestasi saja belum. Mungkin sebagian kita menganggap Roky Gerung sedang 'menyindir Jokowi melakukan praktek oligarki. Tapi saya sarankan kita ambil sisi positifnya saja, bahwa mungkin saja Roky lagi belum ngopi.

Lepas dari hal tersebut, yang pasti Gibran sudah menjadi elemen kejutan dalam politik kekinian. Yakni sebuah strategi politik yang menempatkan figur yang berpotensi untuk meraih kemenangan. Yakni sosok anak muda yang inovatif serta sukses dalam kemandirian berbisnis kuliner dan hendak mengabdikan dirinya untuk berbakti pada rakyat dan daerahnya. Seperti yang dulu dilakukan ayahnya Jokowi di Solo.

Olehnya jangan ragukan kapasitas Gibran Rakabuming sebagaimana tudingan Rocky Gerung, otak kosong melawan kotak kosong. Karena selanjutnya Gibran akan mengikuti Sekolah Kepala Daerah yang dihelat oleh DPP PDI Perjuangan. Dimana akan mendapat bekal dari para Kepala Daerah berprestasi tentang pengelolaan Pemerintahan Daerah. Juga bekal dari Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola Pemerintahan.

Dan tentu saja Gibran akan mendapat bekal dari sang tutor ayahanda Jokowi, bagaimana menjadi Kepala Daerah yang merakyat, sederhana dan tidak korupsi.

Selamat berjuang Gibran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun